Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah (GC) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 29 Juli 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta,”

kata Budi kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Budi, Geisz sudah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB.

Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris berinisial SG untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penjelasan Geisz Chalifah

Terkait pemanggilannya oleh KPK, Geisz beri penjelasan. Dia mengatakan keterangannya dibutuhkan penyidik KPK terkait proses penjualan rumah di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Geisz menceritakan, pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Kata dia, di atas tanah tersebut, dirinya membangun tiga unit rumah.

Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,”

kata Geisz, dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurutnya, sertifikat tanah dan rumah semula atas namanya. Kemudian, dialihkan kepada pembeli bernama Bagus Hariyanto.

Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain,”

tuturnya.

Dari perkara penjualan rumah itu membuat Geisz dipanggil KPK. Sebab, salah satu pihak yang pernah membeli rumah itu diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan,”

jelas Geisz.

Geisz mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Dia dimintai keterangan penyidik KPK selama dua jam.

Dia menuturkan suasana pemeriksaan terhadapnya berlangsung baik dan profesional. Bahkan, kata dia, pemeriksaan lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik.

Pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki. Demikian yang dapat saya sampaikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,”

tutur Geisz.

Perkara Eks Bupati Kukar

Adapun dalam perkara yang menjeratnya, eks Bupati Kukar Rita Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap Rita.

Rita memperoleh US$5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Kasus itu pun juga sudah berkekuatan tetap setelah upaya Rita kandas di Mahkamah Agung (MA). Sang mantan bupati juga sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.

Selain itu, KPK juga masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita diduga menerima uang dari beberapa pengusaha tambang.