Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran ke YouTube buntut konten live streaming Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak mempromosikan liquid vape.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, surat teguran itu lantaran dugaan adanya eksploitasi anak dalam konten YouTube Bigmo untuk mempromosikan produk yang tidak semestinya.
Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,”
ungkap Meutya melalui keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Pelanggaran Serius
Meutya menegaskan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka adalah pelanggaran serius dan bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tak layak mendapat ruang di platform digital.
Dia menerangkan, surat teguran yang dilayangkannya bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai aturan yang berlaku.
Meutya meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik.
Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk berbahaya,”
ujar Meutya.


Diberi Waktu 3 Hari
Kemkomdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk merespons surat teguran yang dilayangkannya.
Jika tidak, pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sistem elektronik.
Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, kami tidak akan ragu menegakkan aturan bila kewajiban moderasi diabaikan,”
bilang Meutya.
Adapun Kemkomdigi juga akan memperketat pengawasan terhadap konten digital yang dinilai membahayakan anak.
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama platform, kreator, orang tua, dan seluruh masyarakat,”
Meutya mengakhiri.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Disatu sisi, Bigmo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik. Dia dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus 2026.
Budi mengatakan, laporan tersebut masih sebatas pengaduan dari salah seorang masyarakat. Sebab diduga anak yang menjadi korban belum diketahui identitasnya.
Budi memastikan laporan itu akan diselidiki pihaknya dengan terlebih dahulu mencari anak yang diduga jadi korban eksploitasi yang menyeret Bigmo
Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,”
kata dia.





















