Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengembalikan marwah anggaran pendidikan 20 persen yang selama ini tergerus untuk program MBG.
MK dalam putusannya menyatakan pendanaan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan secara bertahap mulai APBN 2027 hingga paling lambat berlaku penuh pada APBN 2028.
Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,”
ucap Hetifah melalui keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Skema Pendanaan Baru MBG

Atas putusan MK, DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan baru MBG. Sebab selama ini, kata Hetifah, porsi anggaran MBG yang jumbo bersumber dari fungsi pendidikan.







