Pilot maskapai asing asal Malaysia inisial MSO (39) diduga telah menyiapkan sebuah botol berisi cairan urine sebelum kedapatan mengonsumsi tiga jenis narkotika.
Humas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Satria Yudhatama mengungkap, botol tersebut merupakan urine bersih (sebelum konsumsi narkoba) untuk jaga-jaga.
Dari pengakuan botol tersebut berisi urine ‘bersih’ sebelum yang bersangkutan mengonsumsi narkotika,”
kata Satria dikonfirmasi Minggu, 2 Agustus 2026.
Ditemukan Dalam Tas
Satria mengatakan botol berisi cairan kuning itu ditemukan di dalam tas MSO saat ketahuan menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepada petugas, MSO mengaku cairan kuning itu adalah urine miliknya yang dipersiapkan jika ada tes urine dadakan dari pihak maskapai.
Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut,”
katanya.
Namun, saat pilot maskapai asing itu terciduk menyelundupkan berbagai jenis narkotika, urine itu belom sempat digunakan. Kini barang itu akan dijadikan bahan analisa oleh Polri.
Botol urine diserahkan ke pihak Bareskrim untuk proses lebih lanjut,”
ujarnya.


3 Kali Selundupkan Narkoba
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan dalam pernyataannya Jumat, 31 Juli 2026 mengatakan, MSO (39), warga negara Malaysia, yang memanfaatkan jalur khusus awak pesawat saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia, karena menganggap ada jalur khusus baginya.
Mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Memang ada jalur khusus buat kru dan pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,”
kata Hengky.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta pada 29 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tas tangan tersangka, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu. Barang temuan itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Kini MSO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan internasional.
























