Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia soal penangkapan seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39).
MSO ditangkap karena diduga menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dody Dharma Cahyadi menjelaskan koordinasi dilakukan mengingat tersangka merupakan pilot warga negara asing yang berada di bawah kewenangan otoritas penerbangan Malaysia.
Kami nanti akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Malaysia terkait dengan kejadian ini. Karena ini pilot, penerbang asing. Jadi, kita koordinasi dengan Malaysia,”
kata Dody dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut dia, koordinasi tersebut juga bertujuan mendorong adanya tindak lanjut terhadap pilot yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang. Kementerian Perhubungan menilai kasus itu jadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penerbangan.
Karena hal ini membawa penumpang sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Nanti seperti apa, mungkin ada punishment terkait dengan hal tersebut agar tidak terjadi lagi,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Soetta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan tersangka diamankan setelah hasil analisis intelijen. Temuannya MSO dicurigai membawa barang bawaan saat tiba dari Kuala Lumpur pada 29 Juli 2026.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi serta 4 gram sabu di dalam tas tangan tersangka.
Hasil tes urine juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain setelah baru saja menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta. Kasus itu kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
























