Bareskrim Polri mengungkapkan pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (39) kurir narkoba 26 kilogram ekstasi dalam kondisi mengkonsumsi narkoba saat menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Hal itu terungkap setelah Othman dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, inex dan kokain setelah dilakukan tes urine.
Ya, fakta cek urinenya setelah kami amankan demikian,”
ucap Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.
Meski begitu Awaludin belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan Othman berasal jaringan narkoba mana. Polisi memastikan kasus tersebut akan diungkap tuntas dengan cepat.
Kita juga berupaya ungkap semuanya lebih cepat,”
katanya.
Manfaatkan Jalur Khusus Awak Pesawat


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan dalam pernyataannya Jumat, 31 Juli 2026 mengatakan, MSO (39), warga negara Malaysia, yang memanfaatkan jalur khusus awak pesawat saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia, karena menganggap ada jalur khusus baginya.
Mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Memang ada jalur khusus buat kru dan pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,”
kata Hengky.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta pada 29 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tas tangan tersangka, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu. Barang temuan itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Kini MSO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan internasional.
























