Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan seluruh layanan di Kementerian Hukum akan beralih ke sistem digital mulai September 2026.
Langkah ini diklaim untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat,”
kata Supratman saat dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, digitalisasi jadi bagian dari upaya pemerintah memangkas birokrasi yang selama ini dinilai berbelit dan kerap memperlambat aktivitas dunia usaha.
Tak hanya mengubah sistem layanan, Kementerian Hukum juga buka pintu deregulasi terhadap berbagai aturan yang dianggap menghambat investasi.
Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,”
jelas Supratman.
Dia menekankan hukum seharusnya jadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi investor.
Hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi, melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi,”
ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengumumkan insentif bagi pelaku usaha. Kementerian Hukum membebaskan biaya pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas hingga 31 Desember 2026.
Dialog bersama APINDO tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Sebelum sesi dialog dimulai, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan keynote speech mengenai iklim investasi dan strategi menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.























