Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mendesak dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan yang komentar bernada nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial diusut secara objektif. Sebab, persoalan itu bukan sekadar etika profesi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
Desakan itu disampaikan Nurhadi menyusul polemik komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terkait pasien BPJS yang meninggal dunia setelah mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap.
Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,”
ucap Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Soroti Etika dan Empati Tenaga Kesehatan


Politikus Partai NasDem itu menegaskan profesi tenaga kesehatan adalah profesi kemanusiaan. Karena itu, ucapan maupun sikap yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak bisa dibenarkan.
Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,”
tegasnya.
Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh.
Menurutnya, jika benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, penyebabnya harus dibuka secara transparan kepada publik.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,”
ujarnya.
Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua
Ia mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai amanat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, ia menolak adanya stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS.
BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,”
katanya.
Nurhadi juga meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam bermedia sosial.
Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,”
ujarnya.


























