Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus yang menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Usulan itu muncul di tengah mandeknya program pemulihan korban setelah berakhirnya kebijakan penyelesaian nonyudisial yang diterbitkan pemerintah sebelumnya.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan kebijakan baru terkait pemulihan korban harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dijalankan secara serius, bukan sekadar menjadi program jangka pendek yang tidak berdampak nyata bagi korban.
Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi maka jangan remeh-temeh (kebijakannya) supaya korban merasa dihargai,”
kata Amiruddin dalam Diskusi Publik Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Bukan Bantuan Negara


Menurut Amiruddin, pemulihan korban bukanlah bentuk bantuan dari negara. Sebaliknya, hal itu merupakan kewajiban negara karena hingga kini pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM berat belum dilakukan secara optimal.
Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu selama negara belum membuka pengadilan HAM maka selama itu pula pemulihan harus ada,”
ujarnya.
Karena itu, Komnas HAM mengusulkan adanya lembaga yang secara khusus bertanggung jawab mengurus pemulihan korban agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.
Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban,”
ucap Amiruddin.
Stagnasi Program Pemulihan
Ia menilai berbagai program pemulihan yang sebelumnya berjalan kini cenderung mengalami stagnasi setelah berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaannya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat membutuhkan kepastian hukum dan komitmen politik pemerintah yang dituangkan dalam regulasi.
Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah sebagai usaha untuk menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat,”
tegas Atnike.
Komnas HAM berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan baru yang mampu menjamin pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat secara berkelanjutan, sehingga tidak bergantung pada program yang bersifat sementara maupun pergantian pemerintahan.






















