Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM soal indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pigai menuturkan program yang masih dalam tahap pelaksanaan tak tepat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Dia menilai temuan dalam pelaksanaan MBG seharusnya ditempatkan sebagai bahan evaluasi tata kelola, bukan kesimpulan adanya pelanggaran HAM.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia di standar internasional, itu namanya sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan. Ya itu tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM,”
kata Pigai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.
Pernyataan Pigai ini merespons keterangan pers Komnas HAM. Dalam pernyataanya, Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Pigai, jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG, maka yang harus dievaluasi adalah aspek teknis, manajemen, atau pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.
Kalau ada misalnya pelaksanaan pelanggaran hukum, maka itu masuk pidana. Jadi, harusnya Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana, ada kesalahan manajemen, ada misleading, mismanagement, ada pelanggaran, ada aspek-aspek hukum yang dilanggar,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menyampaikan pelanggaran HAM tak bisa serta merta disimpulkan saat sebuah program pemerintah masih berjalan dan belum mencapai tujuan akhirnya.
Kalau pelanggaran HAM itu dinilai setelah sesuatu pembangunan selesai. Ini kan namanya program Makan Bergizi Gratis,”
katanya.
Maka itu, ia menilai evaluasi terhadap MBG tetap diperlukan untuk perbaiki pelaksanaan program. Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menyebut telah terjadi pelanggaran HAM.
Kalau ada penilaian, ada evaluasi itu penting, evaluasi dalam rangka pemantapan, penguatan supaya mencapai target maksimal,”
ujar Pigai.
Lantas, saat ditanya kasus keracunan menu MBG di sejumlah daerah, Pigai kembali menolak mengaitkannya dengan pelanggaran HAM.
Dia mengibaratkan MBG seperti pembangunan sebuah gedung yang masih berlangsung.
Menurut dia, persoalan yang muncul selama proses pembangunan seharusnya dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu.
Misalnya satu gedung kita bangun, gedungnya belum selesai. Itu bisa evaluasi bertahap sampai pada tercapai gedung terbangun baru dinilai sebagai sebuah pelanggaran HAM,”
ujarnya.
Singgung Komisioner Komnas HAM
Bahkan, Pigai secara terbuka mempertanyakan pemahaman Komnas HAM terkait prinsip-prinsip HAM internasional.
Makanya saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham, namanya juga komisioner berasal dari bukan HAM kok, aktivis,”
kata Pigai.
Sebelumnya, Komnas HAM minta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG.
Komnas menyampaikan temuan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program dan menyoroti sejumlah persoalan. Hal itu mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat hingga tata kelola penyelenggaraan program.



























