Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFA) satu kali dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga akhir September 2026 mendatang.
Sebelumnya kebijakan WFA untuk ASN mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya penghematan energi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi selama dua bulan terakhir.
Menurutnya, WFH merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai dari Agustus hingga akhir September 2026,”
kata Qodari dikutip dari kanal YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI, jumat 7 Agustus 2026.
Membangun Budaya Kerja
Qodari menegaskan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja dari kantor ke rumah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, berorientasi pada hasil, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan.
Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekedar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,”
ujarnya.
Selain transformasi budaya kerja, perpanjangan WFH juga berkaitan dengan efisiensi konsumsi energi dan belanja operasional pemerintah.
Apalagi pemerintah memang masih mendorong pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta meningkatkan penggunaan transum sebagai bagian dari budaya kerja yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Meski WFH diperpanjang, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak ikut berhenti. Unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,”
kata Qodari.
Nantinya pelaksanaan WFH akan diatur oleh PPK atau pimpinan masing-masing instansi dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi.
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi agar fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.























