Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang dijerat kasus penghasutan terkait unggahan dan komentar soal pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah kepolisian tersebut justru mempersempit ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah semestinya menjelaskan atau meluruskan pernyataan Presiden yang dipersoalkan, bukan menangkap warga yang mengkritiknya.
Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,”
kata Usman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Usman mempertanyakan alasan pemerintah memilih jalur hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik di media sosial.
Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?”
ujarnya.
Kebebasan Berekspresi
Menurut Usman, kritik terhadap pernyataan Presiden merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum. Terlebih, pernyataan Presiden mengenai program senjata nuklir Iran dinilainya problematis karena tidak disertai bukti.
Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu wajar jika banyak warga negara mengkritiknya,”
kata Usman.
Dia menegaskan ekspresi kemarahan atau kritik secara verbal tidak serta-merta dapat dipidana selama tidak disertai kekerasan.
Ekspresi kemarahan dalam bentuk verbal bukanlah suatu tindak pidana selama tidak disertai dengan tindak kekerasan,”
ujarnya.
Amnesty juga mempertanyakan dalih kepolisian bahwa unggahan dan komentar kedua warganet tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan.
Usman mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya telah memperjelas batas pemidanaan di ruang digital.
Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,”
kata Usman.
Dalam kasus ini, AYP disebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten terkait pernyataan Presiden melalui Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kasus itu dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS. Polisi kemudian melakukan penyidikan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sehari setelah laporan dibuat.
Usman mempertanyakan dasar laporan tersebut, terutama karena pelapor disebut merasa dirugikan oleh unggahan yang menurut Amnesty sebenarnya tidak ditujukan kepadanya.
Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?”
ujarnya.
Amnesty menilai penggunaan pasal pidana terhadap kritik di media sosial berpotensi menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik,”
kata Usman.
Dia menegaskan kritik terhadap penyelenggara negara, termasuk Presiden, tetap merupakan bentuk ekspresi yang sah selama tidak disertai kekerasan fisik.
Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik,”
ungkapnya.
Kedua warganet tersebut dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Amnesty mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di media sosial.
Pemerintah dan DPR juga diminta mengevaluasi ketentuan pidana yang dinilai rawan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial,”
kata Usman.
Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,”
tambahnya.






















