Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder
Nasional

Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Agustus 8, 2026 11:09 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: owrite)
SHARE

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang dijerat kasus penghasutan terkait unggahan dan komentar soal pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah kepolisian tersebut justru mempersempit ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah semestinya menjelaskan atau meluruskan pernyataan Presiden yang dipersoalkan, bukan menangkap warga yang mengkritiknya.

Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,”

kata Usman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026. 
Baca juga:
Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena… Polda Metro Jaya menyinggung potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus pembayaran…
Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
BMKG Sebut El Niño Sangat Kuat, Amnesty: 214 Ribu Warga… Sebanyak 214.381 jiwa di 207 desa di Jawa Barat terdampak kekeringan dan…
  • Tak Cuma UU ITE, Penyebar Konten Hoaks Bayaran Berpotensi Kena Pasal Korupsi
  • Masih Banyak Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Stop MBG
  • BMKG Sebut El Niño Sangat Kuat, Amnesty: 214 Ribu Warga Jabar Sudah…

Usman mempertanyakan alasan pemerintah memilih jalur hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik di media sosial.

Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?”

ujarnya.

Kebebasan Berekspresi

Menurut Usman, kritik terhadap pernyataan Presiden merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum. Terlebih, pernyataan Presiden mengenai program senjata nuklir Iran dinilainya problematis karena tidak disertai bukti.

Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu wajar jika banyak warga negara mengkritiknya,”

kata Usman.

Dia menegaskan ekspresi kemarahan atau kritik secara verbal tidak serta-merta dapat dipidana selama tidak disertai kekerasan.

Ekspresi kemarahan dalam bentuk verbal bukanlah suatu tindak pidana selama tidak disertai dengan tindak kekerasan,”

ujarnya.

Amnesty juga mempertanyakan dalih kepolisian bahwa unggahan dan komentar kedua warganet tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan. 

Usman mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya telah memperjelas batas pemidanaan di ruang digital.

Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,”

kata Usman.

Dalam kasus ini, AYP disebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten terkait pernyataan Presiden melalui Threads. 

Penanganan Lambat, Amnesty International Minta Presiden Bentuk TPF Selesaikan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kasus itu dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS. Polisi kemudian melakukan penyidikan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sehari setelah laporan dibuat.

Usman mempertanyakan dasar laporan tersebut, terutama karena pelapor disebut merasa dirugikan oleh unggahan yang menurut Amnesty sebenarnya tidak ditujukan kepadanya.

Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?”

ujarnya.

Amnesty menilai penggunaan pasal pidana terhadap kritik di media sosial berpotensi menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik,”

kata Usman.

Dia menegaskan kritik terhadap penyelenggara negara, termasuk Presiden, tetap merupakan bentuk ekspresi yang sah selama tidak disertai kekerasan fisik.

Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik,”

ungkapnya.

Kedua warganet tersebut dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Amnesty mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di media sosial. 

Pemerintah dan DPR juga diminta mengevaluasi ketentuan pidana yang dinilai rawan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial,”

kata Usman.

Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,”

tambahnya.

Tag:amnesty internationalKritik PresidenPidato PresidenUsman HamidUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
1
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
5

BERITA LAINNYA

Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Klaim Dua Tahun Pemerintahannya Berbuah Hasil: Rapor Kita Oke

Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimistis dengan capaian pemerintahannya setelah hampir dua tahun…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
15 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Nasional

BGN Pastikan Bakal Buka Dapur MBG Baru Lagi, Tapi Cuma di Daerah Ini…

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mulai membuka kembali operasional Satuan Pelayanan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
16 jam lalu
Prabowo Pidato di peluncuran buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
Nasional

Prabowo Guyon ke Kepala BGN: Baru Seminggu, Rambut Putih Sudah Nambah

Presiden Prabowo Subianto menyapa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat menghadiri…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
16 jam lalu
BPJS Kesehatan
Nasional

Pasien BPJS Tunggu 8 Jam Belum Dapat Kamar, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberi tanggapan terkait kasus pasien peserta JKN yang mengeluhkan belum…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up