Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional, yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, bahwa pihaknya prihatin terhadap Peraturan Presiden Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional.
Dengan mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap negara dan menempatkannya dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme, peraturan ini melembagakan diskriminasi sistematis terhadap orang-orang yang sudah terpinggirkan,”
kata Usman Hamid dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, kerangka hukum tersebut melanggar hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan di mana individu LGBTQ sangat rentan terhadap ancaman langsung, diskriminasi, dan pelecehan oleh aktor negara maupun non-negara.
Banyak insiden diskriminatif yang menargetkan individu LGBTQ telah mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, dan bentuk kerugian lainnya. Lingkungan yang tidak bersahabat ini semakin memperparah kekerasan terhadap kelompok yang terpinggirkan,”
ujarnya.
Selain ancaman langsung terhadap kaum LGBTQ, Usman menilai bahwa lingkungan yang tidak bersahabat juga menimbulkan efek mengerikan, yang terlihat dalam penindasan kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
Salah satu contoh yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang menerima diskriminasi karena mengutip konsensus American Psychological Association (APA) tahun 2008, dan menyatakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Berbagi informasi yang didukung secara ilmiah bukan ancaman terhadap keamanan nasional. Penghapusan paksa unggahan ini, ditambah dengan pernyataan dukungan terhadap regulasi tersebut dari para pembuat undang-undang dan organisasi berpengaruh seperti Majelis Ulama Indonesia, menciptakan preseden berbahaya bagi sensor,”
tekan Usman.
Lebih lanjut, intimidasi, doxing dan penguntitan terhadap jurnalis mahasiswa di Universitas Indonesia oleh orang-orang tak dikenal karena menerbitkan konten terkait Bulan Pride (pride month) pada Juni lalu menggarisbawahi risiko fisik dan psikologis yang parah, yang ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak bersahabat.
Amnesty International Indonesia dengan tegas mengutuk serangan dan intimidasi ini yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara berdasarkan persepsi orientasi seksual atau identitas gender. Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut peraturan ini dan menegakkan mandat konstitusionalnya serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasinya,”
bebernya.
Pihak berwenang, menurut Usman Hamid, harus segera mengambil tindakan untuk melindungi kaum LGBTQ dari ujaran kebencian, ancaman, dan kekerasan.
Merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalankan hak-hak dasar mereka dalam lingkungan yang aman dan mendukung, bebas dari pelecehan dan rasa takut,”
jelasnya.



























