Kasus pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan yang harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya meninggal dunia dinilai tak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kapasitas rumah sakit.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan peristiwa itu jadi sinyal bahwa tata kelola pelayanan kesehatan atau good governance masih bermasalah. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan bentuk pelayanan publik paling mendasar.
Tetapi juga dari kemampuan sistem untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan manusiawi,”
kata Felia dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Felia menilai persoalan dalam kasus tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Apalagi keluarga pasien mengaku harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruangan perawatan.
Sementara keluhan yang disampaikan di media sosial justru mendapat respons bernada merendahkan, termasuk dari sejumlah tenaga Kesehatan atau nakes.
Tidak sedikit komentar yang menyebut pasien “miskin”, menyuruh pasien mengalami serangan jantung, bahkan menyarankan agar langsung menuju kamar jenazah. Ironisnya, sebagian komentar tersebut berasal dari tenaga kesehatan,”
ujarnya.
Meski demikian, Felia mengingatkan penyebab pasti meninggalnya pasien maupun dugaan keterlambatan penanganan tetap harus dibuktikan melalui investigasi objektif.
Dia bilang penyebab pasti maupun ada atau tidaknya kelalaian dalam pelayanan mesti dibuktikan melalui investigasi yang objektif.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila publik langsung menyimpulkan adanya malapraktik ataupun kesalahan prosedur tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi,”
tutur Felia.
Namun, terlepas dari hasil investigasi nantinya, Felia menilai ada persoalan tata kelola yang tak boleh diabaikan.
Tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan kapasitas rumah sakit, melainkan juga menyangkut tata kelola pelayanan publik yang belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya,”
ujarnya.
Felia menjelaskan, setidaknya ada tiga prinsip good governance yang harus diperkuat dalam pelayanan kesehatan, yakni akuntabilitas, responsivitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat warga negara.
Dari sisi akuntabilitas, rumah sakit dan pemerintah harus mampu menjelaskan penyebab antrean maupun keterlambatan pelayanan.
Jika pasien harus menunggu berjam-jam, publik berhak mengetahui apakah persoalannya terletak pada keterbatasan tempat tidur, kekurangan tenaga kesehatan, lonjakan pasien, atau lemahnya sistem rujukan.
Pun, dari sisi responsivitas, keluhan pasien seharusnya jadi bahan evaluasi. Bukan malah justru dibalas dengan ejekan.
Keluhan masyarakat semestinya dipandang sebagai umpan balik untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan ejekan,”
jelas Felia.
Felia juga mengingatkan status kepesertaan pasien BPJS, asuransi, maupun kemampuan ekonomi tak boleh menjadi dasar perbedaan perlakuan terhadap pasien.
Pelayanan publik dibangun justru untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama atas pelayanan yang layak, terutama ketika berada dalam kondisi paling rentan,”
katanya.
Menurutnya, komentar yang merendahkan pasien karena kondisi ekonomi bukan hanya bertentangan dengan etika profesi. Tapi, juga mencederai prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.
Felia minta pemerintah tak berhenti pada pembangunan rumah sakit, penambahan alat kesehatan, atau perluasan cakupan jaminan kesehatan.
Dia menekankan pemerintah mesti membenahi sistem rujukan, distribusi tenaga kesehatan, mekanisme pengaduan, hingga kapasitas ruang IGD di rumah sakit dengan tingkat kunjungan tinggi.
Ia mengingatkan pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan tak hanya terletak pada seberapa modern fasilitas yang dimiliki.
Tetapi, pada kemampuan negara memastikan setiap warga diperlakukan secara manusiawi ketika mereka berada dalam kondisi paling membutuhkan pertolongan,”
ujar Felia.































