Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang mengecam promosi minuman keras atau miras yang menggunakan hafalan surah Alquran dalam festival musik di Ancol, Jakarta.
Marwan menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Ia meminta dugaan unsur kesengajaan hingga tanggung jawab penyelenggara ikut diusut.
Ini perlu ditindaklanjuti. Tindaklanjuti ini ada dua hal. Satu, apakah ada unsur kesengajaan? Kemudian, penyelenggara itu apakah tidak ada persyaratan dalam merekrut sponsorship, SDM yang turut serta?”
kata Marwan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan booth miras dalam festival musik yang dihadiri masyarakat umum juga perlu dipertanyakan. Terlebih, kegiatan tersebut berpotensi dihadiri anak-anak.
Bukankah minuman keras, alkohol, boleh di tempat-tempat tertentu? Kalau sebuah event terus ada booth, dipromosikan, saya kira itu tidak dibenarkan,”
ujarnya.
Marwan mempertanyakan bagaimana produk minuman keras bisa lolos menjadi bagian dari pameran atau promosi dalam acara tersebut.
Ia menilai penyelenggara semestinya punya mekanisme dan persyaratan terhadap setiap sponsor maupun peserta yang terlibat.
Maka pihak penyelenggara itu patut dipertanyakan kok bisa lolos produk miras diperdagangkan di sebuah pameran. Jadi ini bertubi-tubi kesalahannya,”
jelas Marwan.
Tak hanya soal promosi miras, Marwan juga menyoroti penggunaan surat Alquran dalam materi promosi miras. Ia menilai tindakan mencampuradukkan simbol ibadah dengan minuman keras merupakan persoalan serius.
Sementara tindakan mengenai mencampuradukkan ibadah dengan miras itu tentu sudah penistaan. Agama apapun kalau mencampurkan sesuatu yang tidak patut dengan ibadah apapun itu tidak pantas, penistaan lah,”
katanya.
Marwan bahkan membuka kemungkinan kasus tersebut masuk ke ranah pidana apabila unsur penistaan agama terpenuhi.
Nah, penistaan kan, penistaan itu pidana,”
ujarnya.
Karena itu, ia meminta pihak yang terlibat tidak berhenti pada permintaan maaf. Penyelenggara, menurut Marwan, tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas proses masuknya sponsor dan materi promosi dalam acara tersebut.
Jadi, pihak penyelenggara itu tidak bisa sekedar mohon maaf dan mereka tidak mengetahui itu. Harus mengetahui, karena harus ada persyaratan ikut menjadi peserta pameran di areanya mereka,”
kata Marwan.
Ia menambahkan, pihak yang membuat atau memasang materi promosi tersebut juga perlu didalami lebih lanjut.
Orang yang melakukan itu ya patut diperdalam, ditarik ke ranah pidana,”
ujar politikus PKB itu.



























