Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 12 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Jual-Beli Garapan di Hutan Lindung Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Nasional

Jual-Beli Garapan di Hutan Lindung Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

iren natania longdongIvan OWRITE
Last updated: Agustus 12, 2026 8:26 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Kementerian Kehutanan Tangkap Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan Lindung 
Kementerian Kehutanan Tangkap Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan Lindung (Foto: Doc Kemenhut)
SHARE

Praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan secara ilegal di kawasan hutan lindung terungkap di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Daftar isi Konten
  • Ungkap Jual-Beli Garapan
  • Terancam 10 Tahun Penjara

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui situs resminya, pada Rabu, 12 Agustus 2026, telah mengamankan tiga orang berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.

Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan ketiga pelaku tengah menggarap lahan pada blok berbeda di kawasan hutan yang sama. Lahan yang dibuka secara ilegal tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan yang didominasi tanaman merica.

Baca juga:
Kegiatan Usaha Meningkat di Kuartal II-2026, Tapi Kondisi Keuangan Perusahaan… Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kegiatan usaha pada kuartal II-2026 meningkat dibandingkan…
  • Kegiatan Usaha Meningkat di Kuartal II-2026, Tapi Kondisi Keuangan Perusahaan Melemah

Berdasarkan pengamatan awal petugas, total lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 1.500 pohon merica.

Ungkap Jual-Beli Garapan

Pengembangan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kemudian mengungkap dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.

Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Penyidik menilai praktik semacam itu berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru karena penguasaan lahan dapat berpindah dari satu penggarap kepada pihak lain.

Raja Juli Usulkan 21 Ribu Polhut untuk Lindungi Hutan

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya serta berbagai peralatan dan barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, ketiga orang tersebut kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan perambahan hutan tidak selalu dimulai dengan pembukaan kawasan secara langsung.

Dalam perkara di Towuti, penguasaan lahan diduga diawali melalui praktik jual-beli garapan secara ilegal.

Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,”

ujar Ali Bahri.

Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas, tambahnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan berulang.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,”

kata Dwi Januanto.

Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang, tegasnya.

Tag:Ditjen GakkumHutan LindungKabupaten Luwu TimurKehutananLahan Garapan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
1
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
2
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
3
Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun
By Anisa Aulia
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
4
Megawati Bicara 4 Bekal Manusia Indonesia: Jangan Jadi Penjilat dan Sering Loncat Pagar!
By Rika Pangesti
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II. (Sumber: YouTube BPIP RI)
5

BERITA LAINNYA

Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
Nasional

Daftar Kebakaran Hebat di Indonesia Sepanjang Januari-Agustus 2026 Diduga Dipicu Ulah Manusia

Sepanjang Januari hingga April 2026, setidaknya sudah ada beberapa kasus kebakaran lahan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh
Nasional

MUI Bereaksi Keras soal Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Bentuk Perendahan Kesucian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara perihal viralnya aksi promosi minuman keras…

Rika PangestiSyifa FauziahHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil ketua umum MUI, KH M Cholil Nafis
Nasional

MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras: Harus Diproses Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat kepolisian menelusuri pihak yang terkait dengan…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Booth di acara festival musik yang menawarkan miras dengan syarat hafalan ayat surat Alquran.
Nasional

Challenge Alquran Berhadiah Miras Viral, Bos Newport Akui Kecolongan: Kami Menyesali Ada Kelalaian

Direktur minuman alkohol Newport Handoko Sasongko beri penjelasan terkait insiden challenge hafalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up