Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara perihal viralnya aksi promosi minuman keras atau miras dengan menggunakan hafalan surah Alquran.
MUI menilai praktik tersebut bukan sekadar gimmick pemasaran, tetapi sudah menyentuh persoalan agama, moral, etika, hingga hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tidak ada alasan yang dapat membenarkan aksi promosi tersebut. Menurutnya, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
kata Niam, Rabu, 12 Agustus 2026.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci. Membacanya juga merupakan ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Di sisi lain, miras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran. Maka itu, menurut Niam, mempertemukan aktivitas membaca Alquran dengan hadiah berupa miras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian agama.
“Membuat gimmick membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan booth produk miras Newport yang diduga menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha.
Peserta yang mampu mengikuti tantangan tersebut disebut mendapatkan imbalan berupa sebotol miras. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu kritik dari netizen.
Namun, dalam klarifikasinya, pihak Newport sudah beri penjelasan. Newport juga sudah menyampaikan permintaan maaf terkait viralnya aksi challenge hafalan surah Alquran berhadiah miras.























