Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi.
KPA menilai penanganan konflik agraria tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum semata hingga berujung pada penangkapan warga.
Mungkin mudah-mudahan pimpinan Komisi 3 DPR RI bisa memastikan juga kalau memang ini (rapatnya) akan ditunda. Harapannya tidak hanya Kabareskrim tapi juga Kapolri,”
kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dewi minta Kapolri turun tangan karena menilai ada instruksi dari pusat yang mendorong penangkapan di tingkat daerah.
Ia menyampaikan permintaan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah berkaitan dengan persoalan struktural dan tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong Polda, Polres, Polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan,”
ujarnya.
KPA menilai kondisi itu membuat masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah justru berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Padahal, menurut Dewi, akar masalahnya perlu dilihat dari konflik agraria struktural yang melibatkan ketimpangan penguasaan lahan dan persoalan kebijakan.
Dewi mengatakan persoalan itu jadi salah satu alasan KPA minta kepolisian memahami karakter konflik agraria sebelum menggunakan pendekatan pidana.
Ia menilai hukum tak boleh jadi satu-satunya instrumen untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural. Dan, kenapa pendekatannya tidak bisa legalistik dan tidak bisa asal menangkap petani ataupun masyarakat adat,”
kata Dewi.
Menurut Dewi, RDPU kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan KPA dengan Komisi III pada 18 Mei 2026. Saat itu, pembahasan secara khusus menyoroti kasus kriminalisasi tiga masyarakat adat Nanghale, Nusa Tenggara Timur, dan seorang advokat.
Memang ini yang kedua. Ketika 18 Mei 2026, secara khusus memang penekanannya ke kasus kriminalisasi tiga masyarakat adat Nanghale, Nusa Tenggara Timur dan satu advokat,”
ujarnya.
Namun, persoalan yang dibawa KPA dalam pertemuan kali ini jauh lebih luas. KPA ingin membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat yang terjadi di 11 provinsi.
Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi tidak hanya NTT, tapi juga di berbagai wilayah Indonesia,”
kata Dewi.
Menurut KPA, pendekatan legalistik terhadap konflik agraria justru berisiko memperburuk posisi masyarakat di tingkat tapak. Warga yang seharusnya mendapat perlindungan dalam memperjuangkan ruang hidup justru dapat berhadapan dengan proses pidana.
Memahami kenapa pendekatan legalistik atau hukum semata itu sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,”
tutur Dewi.
Namun sayangnya, rapat dengar pendapat kali ini tidak dihadiri oleh Kabareskrim. Alhasil, rapat tersebut berujung ditunda.
Dewi berharap pertemuan berikutnya tidak hanya menghadirkan Kabareskrim, tetapi juga Kapolri.
Ia ingin persoalan yang terjadi di daerah dapat diklarifikasi langsung oleh pimpinan Polri, terutama terkait dugaan adanya instruksi dari pusat dalam penanganan konflik agraria.


























