Pemerintah dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sekadar fire fighting atau pemadaman menjadi fire prevention atau pencegahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak terus berulang dan membebani ekonomi serta masyarakat.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan pemerintah selama ini masih terlalu banyak mengerahkan sumber daya ketika kebakaran sudah meluas.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus mulai diubah dengan menghilangkan faktor penyebab kebakaran sejak dini.
Indonesia harus mengubah orientasi kebijakan dari fire fighting menjadi fire prevention,”
kata Achmad dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Memantau Titik Panas
Menurut Achmad, pemerintah sebenarnya telah memiliki teknologi untuk memantau titik panas atau hotspot.
Persoalan utamanya bukan lagi sekadar kemampuan mendeteksi titik panas, melainkan memastikan informasi tersebut segera ditindaklanjuti di lapangan.
Setiap hotspot, kata dia, seharusnya langsung dihubungkan dengan informasi mengenai status dan penguasaan lahan.
Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui apakah titik panas berada di kawasan hutan, perkebunan, konsesi perusahaan, tanah masyarakat, atau wilayah yang sedang bersengketa.
Dengan demikian, hotspot bukan sekadar titik merah pada layar pemantauan, tetapi menjadi pintu masuk menuju akuntabilitas,”
ujarnya.
Achmad menilai kawasan konsesi yang berada di wilayah rawan kebakaran juga harus memiliki sistem pencegahan yang memadai.
Kewajiban tersebut mencakup kesiapan personel, ketersediaan sumber air, hingga pengawasan lapangan secara berkala.
Penegakan Hukum
Menurutnya, penegakan hukum juga perlu diarahkan kepada pihak yang memiliki kepentingan dan memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan lahan.
Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada masyarakat kecil yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran.
Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor ekonomi yang memperoleh manfaat dari penggunaan lahan, bukan hanya masyarakat kecil yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran,”
tegas Achmad.
Meski demikian, Achmad mengingatkan agar pendekatan pencegahan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap petani kecil.
Negara, kata dia, tetap perlu memberikan dukungan agar masyarakat memiliki pilihan yang terjangkau untuk membuka lahan tanpa menggunakan api.
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui penyediaan teknologi, pendampingan, serta insentif bagi praktik pembukaan lahan tanpa bakar.
Dengan cara itu, pencegahan karhutla tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga menciptakan alternatif ekonomi yang realistis bagi masyarakat.
Selain pencegahan di tingkat lapangan, Achmad menilai restorasi gambut dan perlindungan kawasan hidrologis harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang.
Menurutnya, menjaga ekosistem tetap sehat akan lebih rasional dibandingkan terus mengeluarkan biaya besar untuk operasi pemadaman setelah kebakaran membesar.
Biaya menjaga ekosistem tetap sehat jauh lebih rasional daripada terus membayar operasi pemadaman ketika kebakaran telah membesar,”
katanya.
Achmad menekankan, perubahan orientasi tersebut diperlukan agar kebijakan karhutla tidak berhenti pada respons ketika bencana sudah terjadi.
Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko, menentukan penanggung jawab, mencegah api muncul, dan memastikan ekosistem tetap terlindungi,”
tandasnya.






















