DPR RI menyoroti rencana pemerintah yang berencana mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq minta pemerintah bisa memastikan guru dan tenaga kependidikan di madrasah mendapat perlakuan yang sama.
Tetapi jujur saja, kita menagih komitmen pemerintah untuk tidak menganaktirikan siapa pun anak bangsa, termasuk madrasah,”
kata Maman, Jumat, 21 Agustus 2026.
Maman menilai perhatian pemerintah terhadap persoalan kepegawaian tak boleh hanya menyasar guru di sekolah umum. Guru madrasah yang masih berstatus honorer maupun yang belum diangkat jadi PNS juga membutuhkan kepastian.
Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah untuk juga memperhatikan madrasah. Urusan madrasah, tetap dari PPPK ke PNS, termasuk juga teman-teman yang memang belum diangkat PNS,”
jelas politikus PKB itu.
Masalahnya, persoalan guru madrasah bukan hanya soal status kepegawaian. Maman menyoroti masih rendahnya honor yang diterima sebagian guru madrasah.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan masih adanya persoalan kesejahteraan yang belum diselesaikan pemerintah.
Banyak guru-guru honorer madrasah yang sangat kecil gajinya. Ada satu madrasah, di mana guru-gurunya itu hanya digaji Rp200 ribu per bulan,”
ujar Maman.
Besaran honor tersebut membuat sebagian guru madrasah bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian. Maman bahkan menggambarkannya lewat anekdot mengenai pembayaran honor yang bergantung pada ada atau tidaknya uang.
Dalam bahasa anekdotnya, mereka digaji itu tidak pakai rupiah, tapi pakai yen. Yen ono duitnya digaji, yen ora ono tidak digaji,”
tuturnya.
Menurut Maman, persoalan ketidakadilan juga terlihat dari dukungan anggaran untuk madrasah. Ia menilai masih ada kesenjangan dalam pembiayaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang perlu dibenahi pemerintah.
Ada ketidakadilan anggaran terutama untuk madrasah, guru-guru madrasah dan sebagainya. Jadi, kita lagi mengupayakan,”
jelas Maman.
Lebih lanjut, Maman mengingatkan pemerintah agar tak membuat batas perlakuan antara pendidikan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah dan pendidikan swasta.
Menurutnya, negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pendidikan yang layak.
Saya ingin ingatkan saja bahwa pemerintah itu hadir untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemerintahan, tapi juga untuk swasta. Bukan hanya untuk guru sekolah biasa, tapi juga untuk madrasah,”
ujar Maman.

























