Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengungkapkan pemerintah tengah memproses pencabutan izin terhadap enam korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dia mengklaim bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Penindakan, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan skala perusahaan.
Perintah Pak Presiden, clear ya. yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,”
kata Raja Juli usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Dijelaskannya, enam korporasi tersebut saat ini masih menjalani proses administrasi untuk pencabutan izin. Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penyelidikan terhadap puluhan badan usaha yang diduga berkaitan dengan karhutla.







