Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran lahan gambut.
Suharyanto menyampaikan demikian usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Aturan Inpres sudah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah, itu sudah diundangkan. Berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,”
kata Suharyanto, dalam keterangannya Sabtu, 12 September 2026.
Dia mengingatkan agar tak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Suharyanto bilang aktivitas pembakaran hanya punya batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas. Aturan itu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba.
Sementara, pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi, tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini,” jelas
Suharyanto.
Dia menyampaikan jangan ada alasan membakar lahan karena merujuk peraturan daerah atau perda.
Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi, jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,”
tuturnya.
BNPB pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum. Selain itu, diingatkan agar selalu bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.






