Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap belum adanya kesepakatan mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP).

Tito mengatakan persoalan definisi OAP bukan hanya terjadi dalam pembahasan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi perdebatan di Papua.

Ada perbedaan pandangan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai orang asli Papua.

Menurut Tito, persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) yang diprioritaskan untuk pengembangan OAP.

Permasalahannya sekarang, definisi orang asli Papua itu seperti apa? Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi,”

kata Tito di Gedung DPR RI, Senin, 14 September 2026.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah pandangan mengenai kriteria OAP. Ada pihak yang menganggap seseorang sebagai OAP jika kedua orang tuanya merupakan orang asli Papua.

Namun, ada pula pandangan yang hanya mensyaratkan salah satu orang tua merupakan OAP. Selain itu, terdapat pula kelompok yang menganggap seseorang sebagai OAP berdasarkan status sebagai anak adat.

Yaitu ada yang meminta orang tuanya bapak-ibunya, ada yang bapaknya saja atau ibunya saja, ada juga yang dianggap sebagai anak adat. Ada perbedaan,”

ujarnya.

Menurut Tito, perbedaan kriteria tersebut bahkan sudah muncul dalam aturan di tingkat daerah. Dia menyebut terdapat Peraturan Gubernur Papua Barat yang memuat tiga kriteria.

Tapi ada juga yang maunya dua kriteria,”

kata Tito.

Dana Otsus Papua

Persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan skema dana otsus Papua. Tito mengingatkan, dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, alokasi dana otsus meningkat dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional.

Tito menjelaskan, saat revisi UU Otsus Papua dibahas, DPR dan DPD menegaskan dana otsus harus diprioritaskan untuk pengembangan Orang Asli Papua (OAP).

Pada waktu didiskusi masalah revisi Undang-Undang Otsus Papua, kan naik dari 2% menjadi 2,25% DAU nasional,”

ujarnya.

Karena itu, menurut Tito, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu definisi OAP yang digunakan dalam penyaluran dana otsus. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar diarahkan kepada kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Nah, sehingga saat itu sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada orang asli Papua untuk pengembangan, percepatan pembangunan orang asli Papua,”

kata Tito.

Tito mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Dalam pembicaraan itu, Pigai disebut memahami persoalan tersebut jika konteksnya berkaitan dengan prioritas penggunaan dana otsus untuk OAP.

Sudah saya sampaikan kepada sahabat lama saya, Pak Natalius Pigai bahwa ini sebetulnya kan ada amanat dari revisi Undang-Undang Otsus. Nah, kemarin mungkin Pak Pigai begitu, ‘Oh, ini kaitannya dengan masalah dana otsus untuk prioritas orang asli Papua,’ beliau setuju kalau itu,”

tambah Tito.