Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti belum adanya kesamaan pandangan mengenai siapa yang masuk kategori Orang Asli Papua (OAP).
Persoalan ini jadi krusial karena berkaitan langsung dengan sasaran penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diprioritaskan untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP.
Bahwa ini sebetulnya kan ada amanat dari revisi Undang-Undang Otsus. Pada waktu didiskusi masalah revisi Undang-Undang Otsus Papua. Kan naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen DAU nasional,”
kata Tito, Senin, 14 September 2026.
Menurut Tito, peningkatan porsi dana Otsus tersebut merupakan amanat revisi Undang-Undang Otsus Papua. Besaran dana Otsus yang sebelumnya 2 persen meningkat menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Dalam pembahasan revisi UU Otsus, pemerintah bersama DPR dan DPD telah menekankan dana tersebut harus diprioritaskan untuk kepentingan Orang Asli Papua. Tujuannya adalah mendorong pengembangan sekaligus mempercepat pembangunan masyarakat OAP.
Nah, waktu itu dari teman-teman DPR, DPD, Pak Yorrys, Pak Filep. Kemudian, juga dari DPR menyampaikan bahwa Undang-Undang Dana Otsus itu, itu diutamakan untuk pengembangan orang asli Papua,”
ujar Tito.
Namun, ia mengatakan persoalan justru muncul ketika pemerintah harus menentukan siapa yang dapat dikategorikan sebagai OAP.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai kriteria tersebut, tak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat. Namun, juga di wilayah Papua sendiri.
Permasalahannya sekarang, definisi orang asli Papua itu seperti apa? Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi,”
tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan ada sejumlah pandangan berbeda mengenai kriteria OAP. Salah satu pandangan mensyaratkan kedua orang tua seseorang merupakan OAP. Sementara, pandangan lain cukup mensyaratkan salah satu orang tua. Bahkan, ada pula yang memasukkan kategori anak adat.
Yaitu ada yang meminta orang tuanya bapak ibunya, ada yang bapaknya saja atau ibunya saja, ada juga yang dianggap sebagai anak adat,”
ujarnya.
Tito bahkan tercermin dalam aturan di tingkat daerah. Ia mencontohkan adanya Peraturan Gubernur Papua Barat yang memuat tiga kriteria untuk menentukan OAP. Sementara, ada pihak yang menghendaki hanya dua kriteria.
Ada perbedaan. Bahkan ada Pergub-nya, Peraturan Gubernur Papua Barat, itu menyampaikan tiga kriteria itu,”
jelasnya.
Namun, ia juga menyoroti dua kriteria yang jadi sorotan.
Nah, sehingga saat itu sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada orang asli Papua untuk pengembangan, percepatan pembangunan orang asli Papua,”
lanjutnya.
Karena itu, menurut Tito, persoalan yang perlu segera diselesaikan bukan hanya mengenai perbedaan istilah atau definisi. Namun, yang lebih penting menentukan kriteria OAP yang bisa disepakati bersama agar penyaluran dana Otsus benar-benar punya sasaran yang jelas.
Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana yang disepakati? Itu sebetulnya yang menjadi, yang disampaikan,”
ujarnya.
Ketentuan mengenai Otsus sendiri mengaitkan penggunaan dan pembagian penerimaan khusus dengan kepentingan Orang Asli Papua.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa penerimaan khusus tersebut antara lain diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP dan memperkuat lembaga adat.






