Polisi meringkus seorang pria bernama Sayed Zuwanda (32), karena memilih profesi sebagai kurir narkoba. Sayed diringkus Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kamis 10 September 2026.

Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan barang haram itu hendak dipesan seorang narapidana Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Dari Rutan Kelas 1 Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM), dari hasil interogasi Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),”

kata Eko Hadi Santoso, Senin, 14 September 2026.

Dia menjelaskan awal terungkapnya dugaan penyelundupan narkoba itu. Hal itu menurutnya semula Sayed ingin mengantar barang haram itu dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik mencegat Sayed yang sedang mengantri menggunakan mobilnya untuk memasuki kapal penyeberangan. Dari situ, Polri menemukan narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Sayed.

Ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi narkotika jenis sabu,”

ujar Eko.

Adapun Sayed mengaku terpaksa memilih profesi tersebut lantaran terhimpit keutuhan ekonomi. Kepada penyidik, ia menyampaikan ditawari pekerjaan dengan imbalan Rp27,5 juta untuk pengiriman sabu dari Medan ke Lombok.

Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,”

tutur Eko.

Eko memastikan kasus penyelundupan narkoba tersebut akan dikembangkan mengusut jaringan lainnya, baik ke orang perintah maupun penerima dari barang haram itu.