Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027 itu menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberlanjutan pemerintahan desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), hingga efisiensi anggaran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para kepala desa AMJ meminta kepastian mengenai pelaksanaan tahapan Pilkades.
Kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ, para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada 2027,”
kata Dasco dikutip dari kanal YouTube DPR RI, pada Selasa, 15 September 2026.
Dasco mengatakan AMJ menyampaikan aspirasi mengenai kondisi ekonomi dan berbagai persoalan global yang menjadi pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades.
Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian, dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,”
ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa perlu menjadi pertimbangan dalam merespons aspirasi kepala desa AMJ.
Pembangunan Masyarakat
Saan mengatakan stabilitas pemerintahan di tingkat desa diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan publik dan menjaga keberlanjutan pembangunan masyarakat.
Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,”
kata Saan dikutip dari laman DPR pada Selasa, 15 September 2026.
Selain stabilitas, Saan menyoroti aspek efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan pemerintah. Ia menilai pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran tambahan yang tidak sedikit.
Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,”
ujarnya.
Permintaan Kepala Desa
Dalam audiensi tersebut, Perkumpulan Kepala Desa AMJ menyampaikan tiga permintaan utama kepada DPR RI.
Pertama, mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu.
Kedua, AMJ meminta tahapan Pilkades yang dinilai dapat membebani kondisi keuangan saat ini untuk dihentikan atau ditunda.
Ketiga, AMJ meminta mekanisme pengisian penjabat (Pj) kepala desa ditinjau kembali. Mereka mengusulkan agar mantan kepala desa atau kepala desa terdahulu dapat diberikan kesempatan menjadi Pj.
Usulan tersebut disampaikan sebagai alternatif atas ketentuan pengisian Pj kepala desa yang mensyaratkan aparatur sipil negara (ASN), terutama dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah ASN.
Program Desa Berjalan
Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ Saifuddin mengatakan keberlanjutan pemerintahan desa diperlukan agar program pembangunan tidak terganggu oleh proses pergantian kepemimpinan.
Menurut Saifuddin, kepala desa juga dapat lebih fokus mengawal program prioritas pemerintah apabila tidak disibukkan dengan proses suksesi di tingkat desa.
Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,”
ujar Saifuddin.
AMJ juga menilai keberlanjutan pemerintahan ini diperlukan untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Mereka berharap aspirasi tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait masa jabatan serta mekanisme pergantian kepala desa.
Aturan Masa Jabatan
Dilansir dari laman Peraturan BPK, aturan masa jabatan kepala desa telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 April 2024.
Hasil perubahan tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Dengan adanya perubahan tersebut, DPR mengatakan akan mengkaji aspirasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah.
Pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian atau lembaga terkait.






