Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dipertimbangkan kembali.
Mereka menilai kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan negara saat ini perlu menjadi pertimbangan sebelum tahapan pilkades digelar.
Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AKD, para kepala desa yang akhir masa jabatannya di 2027,”
kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai audiensi dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu, 9 September 2026.
Sufmi mengatakan para kades menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan pilkades. Salah satunya kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan inflasi dan dampak situasi global.
Menurut Dasco, kondisi itu dinilai bisa berpengaruh terhadap kemampuan keuangan dalam pelaksanaan Pilkades.
Di sisi lain, dinamika di sejumlah desa juga jadi alasan agar waktu pelaksanaan pilkades benar-benar diperhitungkan. Ia mengatakan aspirasi para kades mengadu soal kondisi inflasi hingga dampak global.
Yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan,”
ujarnya.
Karena itu, para kepala desa meminta aspirasi tersebut diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait. Mereka ingin tahapan Pilkades nantinya dilakukan dengan memperhitungkan kondisi keuangan dan situasi di tingkat desa.
Dasco mengatakan DPR menerima aspirasi itu dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum menyebut keputusan ataupun perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades.
Untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saatnya yang tepat, dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,”
katanya.
Selain soal waktu pilkades, AKD juga menyoroti persoalan pejabat kepala desa. Saifuddin, Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengatakan mekanisme pengisian Pj kepala desa perlu dikaji kembali.
Menurut dia, saat ini Pj kepala desa banyak dijabat pegawai negeri sipil (PNS). Persoalannya, keterbatasan jumlah PNS dinilai membuat mekanisme tersebut tidak selalu mudah diterapkan.
Pertimbangan Pj Kepala Desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama,”
kata Saifuddin.
Dia mengusulkan agar posisi Pj kepala desa bisa kembali diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat. Kata dia, usulan itu sekaligus berkaitan dengan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.
Bahwa pejabat Kepala Desa ini bisa dijabat oleh mantan Kepala Desa atau Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami,”
ujarnya.
























