Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas masih mengalami tantangan, seperti maraknya anak-anak yang masih memalsukan usia saat membuat akun media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial.
Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,”
kata Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, dikutip Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing masing platform digital.







