Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) membeberkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas masih mengalami tantangan, seperti maraknya anak-anak yang masih memalsukan usia saat membuat akun media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial.
Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,”
kata Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, dikutip Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing masing platform digital.
Meski demikian, pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi.
Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,”
ujarnya.
Wamen itu juga mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,”
tegasnya.
Lebih jauh, Nezar menjelaskan, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan.
Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,”
tutupnya.


























