Influencer asal Malaysia Aisar Khaled dilaporkan terkait dugaan perbuatan penggelapan investasi ke Polda Metro Jaya, Senin, 14 September 2026 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Khaled dilaporkan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,”

kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026.

Budi mengaku belum bisa berbicara lebih banyak perkembangan penyidikan. Sebab, pihaknya baru menerima laporan.

Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan laporan itu akan ditangani sesuai aturan.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Machi Ahmad mengaku sudah melayangkan laporan terhadap Aisar atas dugaan penggelapan investasi senilai sekitar Rp5,7 miliar ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 September 2026.

Klien kami ini sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,”

ujar Machi.

Machi mengaku sudah melayangkan tiga kali somasi. Namun, tak ada respons dari Khaled. Maka itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Sudah kami somasi sebanyak tiga kali. Tetapi, tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,”

tutur Machi.