Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan lahan secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan tujuan reformasi agraria yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat.

Tito mengatakan reformasi agraria pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan keadilan sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat,”

kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Namun, dalam praktiknya, Tito melihat masih ada penguasaan lahan secara dominan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.

Tapi dalam praktik kita lihat bahwa ada situasi di mana ada penguasaan-penguasaan dominan oleh pihak-pihak tertentu yang mungkin membuat akhirnya konflik, kecemburuan sosial di masyarakat,”

ujarnya.

Merevisi Undang-Undang Agraria

Karena itu, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Agraria. Salah satu persoalan yang hendak diselesaikan adalah keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan dibiarkan menganggur.

Kemudian, oleh karena itu dilakukan revisi, akan lakukan revisi Undang-Undang Agraria. Dan kemudian salah satunya juga adalah bagaimana untuk penyelesaian masalah HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle, dan lain-lain,”

kata Tito.

Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan gagasan agar lahan yang tidak digunakan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat.

Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,”

ujarnya.

Menurut Tito, gagasan tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran pemerintah untuk melakukan revisi aturan agraria.

Ia menilai kebijakan itu dapat menjadi jalan keluar terhadap persoalan HGU yang dikuasai dalam luasan besar tetapi tidak seluruhnya dimanfaatkan.

Kami kira niatnya baik. Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,”

tutur Tito.

Ia memandang, persoalan tersebut menjadi lebih rumit ketika lahan yang berada dalam kawasan HGU justru telah dikuasai masyarakat, bahkan sebagian disebut sudah memiliki sertifikat.

Bahkan ada yang sudah mungkin dikuasai oleh masyarakat, bahkan mungkin ada yang sudah bersertifikat. Tapi kemudian juga ada HGU-nya kepada pihak tertentu,”

katanya.

Persoalan Teknis HGU

Tito mengatakan persoalan teknis mengenai HGU tersebut perlu dijawab oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk mencari mekanisme penyelesaian terhadap tumpang tindih penguasaan lahan.

Di sisi lain, Tito menilai reformasi agraria juga harus berjalan beriringan dengan kepentingan ketahanan pangan dan industrialisasi.

Karena itu, menurut Tito, kebijakan pertanahan harus mampu mencari titik temu antara perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan pembangunan.

Ia menegaskan program swasembada pangan tetap harus menjadi prioritas pemerintah.

Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan ini, dan selalu diulang-ulang, ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi, untuk pangan. Apapun mekanisme yang perlu kita lakukan,”

tambah Tito.