Konflik agraria di Indonesia belum juga tuntas. Dalam lima tahun terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 2.780 kasus pengaduan konflik agraria yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan konflik agraria terus berulang, salah satunya akibat tumpang tindih lahan antara kawasan kehutanan dan perkebunan.
Persoalan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai sengketa kepemilikan lahan. Konflik yang berlangsung kronis dan berkepanjangan telah berujung pada persoalan hak asasi manusia,”
kata Uli dalam Dialog Kebijakan “Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia” yang digelar Komnas HAM bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dikutip Owrite pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Komnas HAM mencatat wilayah dengan sebaran konflik agraria tertinggi berada di Jawa Barat, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.
Dari ribuan pengaduan tersebut, hak atas kesejahteraan menjadi hak yang paling banyak dilanggar. Berikutnya, hak atas keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak hidup.
Uli mengatakan pola konflik tersebut tidak berdiri sendiri.
Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM mengidentifikasi sedikitnya delapan pola konflik yang berulang, mulai dari sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, pesisir dan pulau kecil, hingga konflik aset pemerintah dan TNI/Polri,”
ujarnya.
Konflik juga ditemukan dalam proyek strategis nasional serta wilayah yang memiliki status daerah istimewa.
Persoalan tak berhenti pada lokasi konflik. Komnas HAM juga mencatat pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi, yakni 40 persen atau 854 kasus.
Pemerintah daerah berada di urutan berikutnya dengan 24 persen, pemerintah pusat 21,5 persen, Polri 8,5 persen, dan TNI 6 persen.
Pengaduan Konflik Agraria
Besarnya porsi korporasi dalam pengaduan konflik agraria menunjukkan sengketa lahan kerap mempertemukan masyarakat dengan kepentingan usaha. Pada saat yang sama, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga masuk dalam daftar pihak yang paling banyak diadukan.
Menurut Uli, pola yang terus berulang menunjukkan penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan secara parsial.
Pola yang berulang ini menunjukkan persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui penanganan kasus per kasus,”
kata dia.
Komnas HAM kemudian mendorong reformasi kelembagaan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk periode 2024-2029.
Urgensi penyelesaian konflik struktural ini sangat mendesak,”
tegas Uli.
Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah pembentukan kelembagaan terpadu yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengakhiri fragmentasi kewenangan antarinstansi yang selama ini menjadi salah satu hambatan penyelesaian konflik.
Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan tersebut diharapkan diisi hakim yang memiliki kapasitas khusus di bidang agraria sehingga korban mendapatkan keadilan yang lebih substantif,”
ujar Uli.
Di sisi regulasi, Komnas HAM meminta DPR dan pemerintah merevisi 12 peraturan perundang-undangan di sektor agraria. Regulasi tersebut terdiri atas tujuh undang-undang dan lima peraturan di bawahnya.
Revisi diperlukan agar aturan di sektor agraria selaras dengan TAP MPR Nomor IX/2001 dan Undang-Undang Pokok Agraria,”
kata dia.
Komnas HAM juga mendorong adanya aturan khusus yang menjamin pemulihan hak korban, perlindungan bagi Pembela HAM di sektor lingkungan dan agraria, serta penguatan mekanisme anti-SLAPP.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada penyelesaian administratif.
Kemenhut selanjutnya akan mengkaji dokumen Peta Jalan Agraria dan mengoordinasikan rekomendasi Komnas HAM kepada unit kerja terkait.
Kedua pihak juga menyepakati pengawalan terhadap optimalisasi One Map Policy sebagai acuan tunggal untuk mengurai tumpang tindih tata batas kawasan hutan dan wilayah adat.





















