Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian geram mengetahui petugas pemadam kebakaran masih harus meminta izin untuk masuk ke area yang terbakar saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Tito, dalam kondisi darurat, petugas seharusnya bisa langsung menerobos untuk menghentikan kebakaran.

Nah, yang lain saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,”

kata Tito di Gedung DPR RI, Selasa, 15 September 2026.

Tito menyinggung persoalan itu setelah dapat informasi mengenai petugas pemadam yang mesti minta izin masuk ke area tertentu di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan saat terjadi karhutla.

Dia menilai prosedur itu justru bisa menghambat penanganan kebakaran. Ia bilang persoalannya bukan pada pemilik lahan. Tapi, melainkan pada petugas yang masih merasa perlu meminta izin ketika bencana sudah terjadi.

Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan daerahnya, bukan yang punya tanah. Tapi, yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?”

ujarnya.

Menurut Tito, karhutla merupakan kondisi darurat sehingga petugas punya ruang untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah maupun menghentikan bencana.

Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah atau menghentikan bencana itu,”

kata Tito.

Maka itu, Tito menilai petugas tak perlu terhambat persoalan akses ketika api sudah membakar lahan. Tindakan di lapangan harus mengutamakan upaya menghentikan kebakaran.

Jadi, kalau sudah terjadi kebakaran. Apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh,”

ujar Tito.

Tito pun menyampaikan ketentuan dalam KUHP yang memberikan perlindungan dalam kondisi tertentu saat tindakan harus dilakukan untuk menghadapi keadaan darurat.

Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access,”

kata Tito.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan dalam keadaan darurat bisa jadi alasan pemaaf apabila memang diperlukan untuk menangani kondisi tersebut.

Jadi, melakukan tindakan apa pun boleh. Itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,”

ujarnya.

Dengan dasar itu, Tito mengatakan petugas pemadam tak seharusnya minta izin untuk masuk ke area yang sedang terbakar. Ia bahkan minta agar pihak yang menghambat penanganan karhutla dapat ditindak.

Dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,”

kata Tito.