Sebanyak 44.677 hektare aset tanah milik TNI masih berstatus bermasalah. Luasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria jika status dan batas lahannya tidak segera ditata.
Asisten Perencanaan dan Anggaran Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengungkapkan persoalan tersebut dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI.
Candra mengatakan, total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang tercatat saat ini mencapai 369.971 hektare.
Dari jumlah itu, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat. Sementara 191.657 hektare lainnya masih belum bersertifikat.
133.619 hektare bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,”
kata Candra dalam Rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu, 16 September 2026.
Persoalan itu tidak berdiri sendiri. Hingga Agustus 2026, TNI mencatat terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.
Di tengah pembahasan RUU Reforma Agraria, TNI meminta tanah yang sah dan memang dibutuhkan langsung untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria.
Namun, pengecualian tersebut diusulkan tetap berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga dan didukung bukti hak yang sah.
TNI juga mengusulkan agar sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan tidak diselesaikan secara serampangan.
Pemeriksaan Penguasaan Fisik
Prosesnya harus melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.
Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang adil serta dapat diuji,”
ujar Candra.
Untuk tanah yang benar-benar dibutuhkan bagi pertahanan, TNI mengusulkan penyelesaian melalui instrumen hukum yang adil. Salah satunya pengadaan tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
TNI juga meminta adanya batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menyelesaikan proses verifikasi dan penataan status aset. Langkah itu diperlukan agar persoalan tanah tidak terus berlarut dan menjadi sumber sengketa baru.
Sebagai tindak lanjut, TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Data aset TNI juga akan disandingkan dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.
TNI juga mendorong percepatan pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang memang sah dan diperlukan.
Candra mengatakan TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.
Menurutnya, penataan status tanah pertahanan juga berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus kesiapan operasional TNI.






