Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dinilai tak bisa dilepaskan dari kepentingan masyarakat adat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung minta masyarakat adat dilibatkan langsung agar aturan yang disusun benar-benar menjawab persoalan hak mereka. Dia mengatakan ada sejumlah norma dalam reforma agraria yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat adat.
Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,”
kata Martin dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, pelibatan masyarakat adat juga penting karena DPR tengah menyiapkan RUU Masyarakat Adat. Kedua regulasi itu harus disusun dengan memperhatikan keterkaitan substansinya.
Martin tak ingin pengaturan mengenai masyarakat adat justru tersebar tanpa arah yang jelas dalam dua Undang-Undang. Menurut dia, harmonisasi diperlukan agar tak terjadi duplikasi maupun tumpang tindih aturan.
Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,”
jelas Martin.
Ia secara khusus menyoroti pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat. Dia menyampaikan perlu mendapat ruang yang lebih maksimal dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,”
tutur Martin.

Menurut Martin, persoalan ini jadi penting karena reforma agraria tak hanya berbicara soal penataan tanah. Namun, juga menyangkut siapa yang memiliki, menguasai, dan mendapatkan perlindungan atas tanah tersebut.
Bagi masyarakat adat, persoalan itu berkaitan langsung dengan wilayah dan hak yang telah mereka miliki secara turun-temurun,”
katanya.
Adapun Baleg sebelumnya sudah melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain pada Mei 2026. Bali jadi salah satu wilayah yang disebut punya kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Langkah itu kemudian berlanjut pada Juni 2026 melalui rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Pembahasan itu jadi bagian dari agenda legislasi DPR.
Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam pembahasan mengenai integrasi data masyarakat adat.
Martin bilang dengan rangkaian proses itu, pelibatan masyarakat adat dalam RUU Reforma Agraria jadi penting agar aturan yang lahir tidak hanya mengatur masyarakat adat dari perspektif pemerintah atau pembentuk undang-undang.
Aspirasi kelompok yang haknya hendak diatur perlu menjadi bagian dari substansi sejak awal,”
tuturnya.






