TNI meminta tanah yang sah dan memang dibutuhkan langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Permintaan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI.
Asisten Perencanaan dan Anggaran Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan pengecualian tersebut tetap harus didasarkan pada verifikasi lintas kementerian atau lembaga serta didukung bukti hak yang sah.
Bapak Ibu yang kami hormati, dalam RUU perlu kami sarankan pengecualian dan penyelesaian sengketa tanah pertahanan sebagai berikut,”
kata Candra dalam Rapat bersama Badan Legislasi DPR RI saat Baleg DPR RI, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Candra, pengecualian diperlukan untuk tanah yang secara sah memang digunakan dan dibutuhkan langsung bagi kepentingan pertahanan negara.
RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,”
ujarnya.
Usulan tersebut muncul di tengah masih besarnya persoalan aset tanah TNI. Saat ini, total aset BMN tanah TNI tercatat mencapai 369.971 hektare.
Dari jumlah tersebut, baru 133.619 hektare yang telah bersertifikat. Sementara 191.657 hektare belum bersertifikat dan 44.677 hektare masih bermasalah serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.
452 Kasus Pertanahan
Hingga Agustus 2026, TNI juga mencatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.
Karena itu, TNI juga meminta sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan diselesaikan melalui proses yang jelas.
Mekanismenya meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, hingga mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.
Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,”
ujar Candra.
TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Tim tersebut nantinya menyandingkan data aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.
TNI juga mendorong percepatan pencatatan, pensertifikatan, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang memang sah dan diperlukan.
Selain itu, TNI mengusulkan adanya laporan periodik kepada DPR mengenai perkembangan penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria.
Candra menegaskan TNI tetap mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.





