Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan puluhan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, terdapat 95 korporasi yang saat ini menjadi objek penyelidikan oleh jajaran kepolisian di masing-masing Polda.

Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi,”

kata Irhamni saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 19 September 2026.

Puluhan korporasi tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Kalimantan Barat hingga Bangka Belitung.

Adapun rincian korporasi yang tengah diselidiki yakni Polda Kalbar 33 korporasi; Polda Kalsel 10 korporasi; Polda Kaltim 7 korporasi; Polda Kalteng 14 korporasi; Polda Kaltara 3 korporasi; Polda Sumsel 16 korporasi; Polda Riau 6 korporasi; Polda Jambi 2 korporasi; Polda Lampung 3 korporasi; Polda Bangka Belitung 1 korporasi.

Meski demikian, Irhamni belum menjelaskan secara rinci apakah dari puluhan korporasi yang tengah diselidiki tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Dia bilang aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dilakukan karena karhutla merupakan peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat,”

ujarnya.

Irhamni menyampaikan, Polri juga sudah menangani 219 perkara yang tersebar di beberapa wilayah hukum masing-masing Polda. Dari hasil penyidikan, ada ratusan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,”

lanjutnya.

Menurut dia, ratusan individu itu diduga kuat bertanggungjawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan berdasarkan laporan kepolisian. Rinciannya sebagai berikut Polda Kalbar 65; Polda Riau 57; Polda Sumsel: 24; Polda Kalteng 25; Polda Kaltim 16; Polda Jambi 14; Polda Kalsel 9; Polda Aceh 2
Polda Kaltara 2; Polda Lampung 2; Polda Sulsel 1; Polda Sulteng 2.

Meski demikian, Irhamni mengatakan baru beberapa laporan yang sedang ditangani pihaknya baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Untuk proses penyelidikan ada 54 perkara, kemudian proses penyidikan ada 116 perkara,”

ujar Irhamni.