Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menilai penanganan bencana harus memastikan kebutuhan khusus kelompok rentan terpenuhi, bukan sekadar menyediakan tempat untuk mengungsi.
Pernyataan itu ia sampaikan usai kabar balita bernama Mario Calviano Guru, warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, meninggal dunia pada 20 Agustus 2026 setelah sebelumnya mengungsi di Posko Bukit Puta pascagempa magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026.
Tak hanya Mario, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya dua anak meninggal di lokasi pengungsian pascagempa NTT.
Afifah mengatakan kelompok rentan memiliki kebutuhan yang berbeda ketika berada dalam situasi bencana. Karena itu, kebutuhan tersebut seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan penanganan bencana.
Balita dan lansia memerlukan perlindungan tambahan dari suhu ekstrem dan akses cepat ke layanan kesehatan. Ibu hamil dan menyusui memerlukan dukungan gizi dan psikososial, sementara penyandang disabilitas membutuhkan dukungan mobilitas yang sesuai kebutuhannya.”
ujar Affiah.
Menurutnya, perlindungan kelompok rentan tidak boleh dipandang sebagai kebutuhan tambahan setelah pengungsian tersedia. Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Penanggulangan Bencana
Afifah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memenuhi hak masyarakat dan pengungsi.
Pada tahap tanggap darurat, kebutuhan yang harus dipenuhi tidak hanya berkaitan dengan evakuasi. Pemerintah juga berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, air bersih, sanitasi, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta tempat penampungan atau hunian.
Ketika kebutuhan-kebutuhan berlapis ini tidak terpetakan sejak awal, kelompok yang paling rentan yang menanggung akibat paling berat,”
ujarnya.
Afifah menilai kasus di NTT perlu menjadi bahan evaluasi mengenai sejauh mana standar perlindungan kelompok rentan benar-benar diterapkan di lapangan.
Penyediaan Tenda
Menurut dia, penyediaan tenda saja belum cukup apabila kondisi tempat pengungsian belum mampu memberikan perlindungan sesuai kebutuhan penghuninya.
Evaluasi bencana tidak semestinya berhenti pada berapa banyak korban dan berapa besar kerusakan yang terjadi. Evaluasi juga perlu menanyakan apakah pengungsian memenuhi kebutuhan dasar dan apakah kelompok rentan terlindungi,”
kata Afifah.
Ia juga menyinggung Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana yang mengatur integrasi perspektif kelompok rentan dalam berbagai tahapan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pengawasan.
Dengan demikian, perlindungan kelompok rentan semestinya telah masuk dalam kajian risiko, sistem peringatan dini, mitigasi, evakuasi, pengungsian, sanitasi, pelayanan kesehatan, hingga aspek keamanan.
Dalam posisi rentan akibat bencana, tata kelola menjadi cara untuk menyelamatkan warga,”
tandasnya.






