Judi online (judol) dinilai perlu dimasukkan secara spesifik dalam kluster tindak pidana yang menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Hasil Tindak Pidana.

Usulan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center, Yerikho Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI yang membahas tentang masukan RUU Perampasan Aset pada Selasa, 23 September 2026.

Menurutnya, judol bukan hanya persoalan perjudian, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana uang hasil kejahatan diputar dan disamarkan melalui berbagai bentuk aset.

Jadi, yang beredar ada 13 kluster kejahatan yang masuk dibahas, tapi sifatnya ini sebenarnya masih fleksibel, masih bisa ditambahkan. Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,”

ungkap Yerikho.

Yerikho mengatakan judi online perlu menjadi perhatian karena perputaran uangnya sangat besar. Ia menyebut berdasarkan data PPATK yang dipaparkannya, perputaran judi online pada periode 2026 mencapai Rp286,84 triliun.

Berkekuatan Hukum Tetap

Selain itu, ia menyebut nilai deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun. Sementara dana hasil tindak pidana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht disebut baru mencapai Rp588,62 miliar.

Menurut Yerikho, selisih angka tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia mempertanyakan ke mana aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut setelah masuk ke dalam sistem keuangan.

80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri. Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti,”

ujarnya.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjangkau pola penyamaran hasil tindak pidana, termasuk ketika uang tersebut dialihkan menjadi aset digital maupun masuk ke sektor usaha lain.

Yerikho pada prinsipnya mendukung Komisi III DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan aturan tersebut tidak boleh semata-mata memperbesar kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset warga.

Menurutnya, yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Sinkronisasi RUU Perampasan Aset

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan regulasi lain, seperti RKUHAP, KUHP, UU KPK, UU TPPU, dan sejumlah aturan pidana lainnya.

Penting kami rasa untuk sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas UU TPPU, hukum acara pidana. Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum, namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya juga sama,”

katanya.

Yerikho menilai batas kewenangan aparat penegak hukum juga harus diatur secara jelas. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol. Kemudian untuk mencegah abuse of power, negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,”

ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada seberapa besar kewenangan negara merampas aset, tetapi juga memastikan asal-usul aset dapat ditelusuri dan hasil kejahatan dapat benar-benar dipulihkan untuk kepentingan negara.