Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rieke menegaskan aktivitasnya menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan seksual tidak berarti mencampuri proses hukum.

Menurut Rieke, anggota DPR tetap memiliki ruang untuk memastikan hak korban terpenuhi, selama pendampingan dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan parlemen.

Ia menegaskan batasnya adalah tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim,”

kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Kamis, 24 September 2026.

Rieke menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen.

Fungsi itu, menurut dia, justru dibutuhkan ketika masyarakat datang membawa pengaduan karena merasa haknya tidak terpenuhi dalam proses hukum.

UU MD3 sendiri menegaskan DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, Rieke menilai anggota DPR tidak boleh menutup mata ketika menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakadilan.

Penasihat Hukum Korban

Namun bagi Rieke, pendampingan oleh anggota DPR memiliki batas yang berbeda dengan profesi advokat. Rieke menegaskan dirinya tidak mengambil alih posisi penasihat hukum korban dalam proses litigasi.

Yang dilakukan DPR adalah memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan terhadap korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,”

tegasnya.

Rieke mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru baginya. Ia menyebut telah mendampingi dan mengawal sejumlah perkara dalam proses hukum sejak 2013, termasuk selama dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kini, salah satu perkara yang dikawalnya adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

Sukma mengaku mengalami kekerasan seksual ketika masih menjadi santri. Ia kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Tengah pada Februari 2025.

Hingga September 2026, berdasarkan laporan media yang dirujuk Rieke, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Rieke menegaskan pihak yang dituduhkan dalam perkara itu belum diputus bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.

Menurut Rieke, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya kehadiran negara setelah korban berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Jangan sampai keberanian korban untuk membuka kasus justru diikuti ketidakpastian dalam memperoleh penanganan dan perlindungan.

Dalam pernyataannya, Rieke juga mengingatkan posisi korban dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

UU TPKS juga mengenal pendamping sebagai pihak yang kompeten membantu korban mengakses hak-haknya. Karena itu, menurut Rieke, pendampingan terhadap korban tidak semestinya dipandang sebagai upaya mengambil alih proses hukum.

Lebih jauh, Rieke menyoroti kekerasan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Relasi kuasa, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara cepat, profesional, transparan, berperspektif korban, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Di sisi lain, Rieke menilai pemerintah dan seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memperkuat mekanisme pencegahan, pengaduan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutup. Ia adalah tindak pidana yang harus diproses,”

ujarnya.

Rieke kemudian menegaskan kembali posisinya terkait laporan ke MKD. Menurut dia, menjalankan fungsi pengawasan tidak berarti mengintervensi proses hukum, sepanjang anggota DPR tidak masuk ke substansi penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan.

Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,”

tegas Rieke.

Mantan Istri Andre Taulany

Kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Misyal B. Achmad, melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rieke dilaporkan karena hadir bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.

Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan. Namun, dia menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan MKD.

Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,”

ungkap Misyal B. Achmad, Selasa, 22 September 2026.