Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Rieke Diah: RUU Perampasan Aset Jangan Malah Lahirkan Korupsi Model Baru

Ditegaskan Rieke, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dokumentasi Parlemen)

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya memperkuat kewenangan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga harus membenahi tata kelola pengelolaannya agar tidak memunculkan praktik korupsi baru.

Menurut Rieke, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan. 

Tanpa pembaruan tata kelola, regulasi tersebut justru berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pola yang lebih modern.

Iklan

Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU yang lebih modern dan lebih sulit dideteksi,”

kata Rieke dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Rieke menilai, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian,”

ucapnya.

Rieke mengingatkan, berbagai potensi penyimpangan dapat muncul apabila tata kelola aset rampasan tidak diperbaiki, mulai dari konflik kepentingan hingga praktik pencucian uang yang dibungkus melalui prosedur administratif.

Konflik kepentingan dalam pelelangan, penjualan kepada nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif,”

jelasnya.

Ditegaskan Rieke, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas negara.

Bagi saya, pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang berhasil dirampas,”

tegasnya.

Ditambahkan Rieke, tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dikelola secara profesional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi baru.

Ukuran keberhasilan negara adalah memastikan setiap aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta tidak berubah menjadi sumber lahirnya korupsi dan pencucian uang dalam wajah yang baru,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal