Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya memperkuat kewenangan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga harus membenahi tata kelola pengelolaannya agar tidak memunculkan praktik korupsi baru.
Menurut Rieke, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan.
Tanpa pembaruan tata kelola, regulasi tersebut justru berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pola yang lebih modern.
Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU yang lebih modern dan lebih sulit dideteksi,”
kata Rieke dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Rieke menilai, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian,”
ucapnya.
Rieke mengingatkan, berbagai potensi penyimpangan dapat muncul apabila tata kelola aset rampasan tidak diperbaiki, mulai dari konflik kepentingan hingga praktik pencucian uang yang dibungkus melalui prosedur administratif.
Konflik kepentingan dalam pelelangan, penjualan kepada nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif,”
jelasnya.
Ditegaskan Rieke, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas negara.
Bagi saya, pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang berhasil dirampas,”
tegasnya.
Ditambahkan Rieke, tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dikelola secara profesional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi baru.
Ukuran keberhasilan negara adalah memastikan setiap aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta tidak berubah menjadi sumber lahirnya korupsi dan pencucian uang dalam wajah yang baru,”
tutupnya.






















