Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh dan pendiri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur, menghebohkan publik.
Terpidana kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang itu diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas,”
kata Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, Jumat, 25 September 2026.
Susilaningtias terus memonitor kondisi para eks santri yang sebelumnya mendapat pelindungan. Ia menilai perubahan status hukum terpidana bisa memunculkan dinamika baru termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,”
ujar Susilaningtias.
Lebih lanjut, Susilaningtias menyampaikan perubahan status hukum terpidana jadi sorotan perhatian LPSK karena dapat memengaruhi situasi yang dihadapi para korban.
Informasi mengenai pembebasan terpidana itu penting untuk melihat kembali potensi risiko terhadap mereka.
Menurut dia, mekanisme penyampaian informasi mengenai perubahan status terpidana perlu diperkuat. LPSK akan membangun koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) karena informasi mengenai pembebasan terpidana berada dalam kewenangan kementerian tersebut.
Bagi LPSK, informasi itu bukan sekadar administrasi pemasyarakatan. Perubahan status seorang terpidana bisa jadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam memastikan keselamatan saksi dan korban yang pernah berhadapan dengan perkara tersebut.
Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga saat mendapatkan pembebasan bersyarat, Bechi sudah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Padahal, sejatinya Bechi divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Situasi itu membuat LPSK kembali memberi perhatian terhadap kondisi para mantan santri yang pernah berada dalam skema pelindungan lembaga tersebut. Dalam perkara ini, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban.
Pelindungan tersebut mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, hingga fasilitasi tempat kediaman sementara. LPSK menilai kebutuhan pelindungan tidak otomatis berakhir ketika proses hukum terhadap pelaku memasuki tahap tertentu.
Susilaningtias minta para korban dan saksi segera melapor apabila kembali menghadapi ancaman setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Laporan tersebut diperlukan agar LPSK dapat menilai kondisi dan kebutuhan pelindungan yang dihadapi.
Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,”
katanya.
Pemantauan terhadap kondisi para korban juga terus dilakukan melalui komunikasi langsung. LPSK berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur untuk mengetahui perkembangan situasi para mantan santri di lapangan.
Pelindungan saksi dan korban merupakan bagian dari mandat LPSK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan tersebut mencakup pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Dengan kembali mencuatnya status bebas bersyarat Bechi, LPSK menempatkan aspek keamanan korban sebagai hal yang perlu terus dipantau. Lembaga itu memastikan jalur pelindungan tetap terbuka apabila para mantan santri kembali menghadapi ancaman.






