Pemeriksaan Ombudsman RI terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong disebut sempat mendapat penolakan. DPR menyoroti kabar penolakan pemeriksaan itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai penolakan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI justru memunculkan kecurigaan yang lebih besar. Ia minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tak menutup diri dan segera membuka persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Kan belum ada laporan resmi dari Ombudsman. Ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka. Tentu akhirnya menjadi kecurigaan,”

kata Dede Yusuf, Jumat, 25 September 2026.

Dede menyampaikan Ombudsman punya kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik di lembaga pemerintah. Karena itu, pemeriksaan semestinya tak diperlakukan sebagai upaya mencari-cari kesalahan.

Menurutnya, pemeriksaan di Lapas Cibinong seharusnya bisa dijalankan secara terbuka. Jika memang fasilitas atau bangunan yang dipersoalkan punya fungsi kedinasan, Imipas tinggal menjelaskan peruntukannya kepada Ombudsman.

Gitu, kan kecurigaan kita kan seolah-olah ada apa di sana. Jadi, menurut saya, transparansi saja,”

ujarnya.

Dede menilai persoalan tak akan jadi besar jika sejak awal ada penjelasan terbuka. Sebaliknya, akses yang ditutup justru membuat publik bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya berada di balik bangunan tersebut.

Apalagi, persoalan itu kini sudah beredar melalui media sosial. Dede mengatakan kondisi itu membuat informasi mengenai suatu tempat bisa diketahui publik hanya melalui rekaman video.

Pasti. Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang itu. Tapi, kalau dijelaskan, diklarifikasi untuk apa, pembiayaan pembangunannya dari mana, gitu,”

kata Dede.

Menurut Dede, salah satu hal yang perlu dijelaskan bukan hanya fungsi bangunan. Namun, juga asal pembiayaannya.

Penjelasan itu penting agar dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin liar.

Ia pun meminta Imipas segera mengambil langkah dengan berkoordinasi langsung dengan Ombudsman. Menurutnya, kementerian tidak perlu menunggu polemik semakin besar untuk memberikan klarifikasi.

Jadi, silakan saja nanti dengan melaporkan kepada Presiden. Kalau kami melihat apa yang dilakukan Ombudsman sudah tepat atau belum. Kalau dalam konteks ini saya mengatakan Ombudsman melaksanakan tugasnya, gitu loh,”

ujar Dede.

Dede mengatakan Komisi II sendiri sebagai mitra kerja Ombudsman, belum menerima laporan langsung dari pimpinan Ombudsman terkait pemeriksaan tersebut. Ia juga belum melihat kondisi lapas secara langsung dan baru mengetahui persoalan itu dari video yang beredar.

Belum, belum. Karena yang disidak Ombudsman kan banyak sekali,”

katanya.

Karena itu, Dede belum melihat urgensi memanggil pihak terkait hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia memilih menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari Ombudsman serta Imipas.

Enggak mungkin saya panggil hanya gara-gara isu video yang viral, kan? Kita tunggu saja dulu hasilnya,”

ujar Dede.

Namun, Dede menegaskan persoalan tersebut tetap harus diklarifikasi. Ombudsman dapat menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden.

Sementara Imipas diminta membuka komunikasi agar tidak ada ruang bagi dugaan-dugaan baru terkait fasilitas di Lapas Cibinong.