Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan pemerintah agar program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak bergeser dari pendidikan kesadaran bela negara menjadi penerapan budaya militer di lingkungan sekolah.
Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI Ari Hardi, mengatakan pendidikan bela negara semestinya diarahkan untuk membentuk tanggung jawab kebangsaan.
Bela negara dalam konteks pendidikan seharusnya mengembangkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa, penghormatan terhadap konstitusi, kepedulian terhadap masyarakat, serta kesediaan menjaga hak dan martabat sesama warga negara. Hal itu harus dibedakan secara jelas dari penerapan budaya militer dalam kehidupan sekolah,”
kata Ari pada Owrite, Jumat, 25 September 2026.
Militerisasi Pendidikan

Menurut Ari, militerisasi pendidikan tidak dapat dilihat hanya dari penggunaan seragam, kegiatan baris-berbaris, atau penggunaan istilah kadet.
Militerisasi pendidikan dapat muncul ketika struktur komando, penyeragaman, kepatuhan mutlak, atau metode disiplin yang represif menjadi pola dominan dalam relasi antara pembina dan peserta didik,”
ujarnya.
Ari mengatakan terdapat sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mencegah praktik militerisasi di sekolah. Di antaranya hukuman fisik atau penghinaan, tekanan terhadap siswa yang tidak ingin mengikuti kegiatan, hingga pelibatan pihak eksternal yang tidak memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.
Risiko militerisasi tidak dapat dinilai hanya dari penggunaan seragam, baris-berbaris, atau istilah kadet, tetapi harus dilihat dari keseluruhan praktik pembelajaran dan kewenangan yang diberikan kepada pelaksana,”
tutur Ari.
Pencegahan Sebelum Terjadi Kekerasan

JPPI pun meminta pencegahan dilakukan sejak tahap perancangan dan pelaksanaan kebijakan, bukan setelah terjadi kekerasan terhadap peserta didik.
Kami tidak ingin negara menunggu terjadinya kekerasan terlebih dahulu sebelum mengakui adanya risiko. Pencegahan harus dimulai sejak desain kebijakan, bukan baru dilakukan setelah anak menjadi korban,”
urainya.
Ari pun menegaskan, sekolah harus tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan yang berlandaskan prinsip pedagogis serta perlindungan anak.
Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan barak. Relasi antara pembina dan siswa harus tetap berada dalam kerangka pedagogis, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” imbuh Ari.






