Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong sebesar Rp150 ribu per minggu.
Temuan itu disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026. Informasi itu jadi salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti dalam evaluasi pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan.
Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu, yang di salah satu blok yang berada di area lapas. Dan, itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi, ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara,”
kata Syafrida.
Syafrida menjelaskan, informasi dugaan pungli itu diperoleh saat tim Ombudsman mewancarai keluarga warga binaan di halaman lapas.
Namun, ia tidak merinci siapa pihak yang diduga minta pungutan maupun berapa banyak warga binaan yang mengalami hal serupa.
Ombudsman menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelayanan di lapas berjalan tanpa diskriminasi, pungli, maupun kekerasan terhadap warga binaan.
Untuk memastikan pelayanan publik di dalam Lapas dan Rutan, terutama bagi warga binaan dan keluarga yang mengunjunginya itu terlayani dengan baik, terfasilitasi dengan baik dan tidak ada tindakan diskriminasi,”
jelas Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menyoroti hambatan yang dialami tim saat hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Syafrida menyebut petugas sudah menunjukkan surat tugas kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), tetapi tetap tidak diizinkan masuk.
Tim Ombudsman bahkan harus menunggu sekitar 30 menit tanpa mendapatkan kepastian. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan sesuai rencana.
Syafrida mengatakan Ombudsman akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rekomendasi itu juga akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk mengawal tindak lanjutnya.






