Ombudsman RI mengungkap keberadaan kamera pengawas atau CCTV di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Namun, Ombudsman belum bisa memastikan apakah kamera tersebut berfungsi atau tidak saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan.

Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV ya, ada sebenernya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui,”

kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Syafrida juga memastikan seluruh anggota Ombudsman dalam kondisi selamat setelah melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Ia menyebut tak ada teror yang dialami pimpinan maupun jajaran Ombudsman usai kunjungan tersebut.

Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan selamat, tidak ada teror yang kami alami. Pimpinan maupun seluruh jajaran, kami mohon doanya semoga kami tetap selamat, sehat, dan bisa menjalankan tugas kami melakukan pengawasan pelayanan masyarakat,”

jelasnya.

Pernyataan Ombudsman mengenai keberadaan CCTV ini berbeda dengan keterangan Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026, Wisnu menyampaikan tidak ada CCTV di area klaster mewah tersebut.

Tidak ada, Bapak,”

kata Wisnu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arief Wibowo, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Merespons temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Mereka terdiri dari kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.

Penonaktifan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat mendatangi Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mengusut temuan Ombudsman.

Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,”

jelas Rudi.