Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain Suyudi, Prabowo mengangkat Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri mendampingi Suyudi.
Dalam pelantikan tersebut, Suyudi dan Wahyu mengikrarkan sumpah jabatan mengikuti ucapan Prabowo.

Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,”

kata Prabowo diikuti Suyudi dan Wahyu.

Pengangkatan Suyudi dan Wahyu selaku Kapolri serta Wakapolri baru berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 96/Polri Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pun, di saat bersamaan, Presiden juga memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Komjen Dedi Prasetyo selaku Wakapolri dengan hormat selama memangku jabatan tersebut.

Setelah pengucapan sumpah, Suyudi dan Wahyu menandatangani berita acara pelantikan. Lalu, dilanjutkan proses serah terima jabatan sekaligus pemberian ucapan selamat.

Prosesi pelantikan dihadiri oleh ketua DPR puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta para menteri, wakil menteri, kepala lembaga Kabinet Merah Putih.

DPR sebelumnya sudah menerima Surat Perintah Presiden (Surpres) usulan pemberhentian Kapolri saat ini sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.

Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memproses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,”

kata Habiburokhman saat memimpin rapat di gedung DPR, Senayan, Kamis, 1 Oktober 2026.

Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas tindak lanjut usulan pergantian Kapolri.

Hasil pembahasan itu kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.