Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat perhatian dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Selain memastikan akses pendidikan semakin luas, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme yang dapat menjaga kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti mengatakan peningkatan pembiayaan negara terhadap perguruan tinggi harus diikuti dengan perlindungan terhadap ruang akademik. Menurutnya, dukungan anggaran negara tidak boleh berubah menjadi instrumen yang memengaruhi penelitian, pengajaran, maupun diskusi di lingkungan kampus.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendidikan dapat diakses masyarakat, tetapi pembiayaan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk mengendalikan apa yang diteliti, diajarkan, maupun didiskusikan di lingkungan akademik,”

kata Felia dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah opsi penerapan pendidikan tinggi gratis di PTN secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga telah menghitung kebutuhan pembiayaan serta memetakan berbagai skema yang dapat diterapkan.

Perhitungan tersebut mencakup sejumlah komponen pendapatan PTN, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lainnya. Pemerintah menyatakan tahapan dan keberlanjutan pembiayaan menjadi bagian dari pertimbangan dalam merancang kebijakan tersebut.

Menurut Felia, perguruan tinggi tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat mencetak lulusan. Kampus juga merupakan ruang untuk melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, menyampaikan gagasan, serta menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan publik.

Karena itu, semakin besar porsi pembiayaan negara terhadap perguruan tinggi, semakin penting pula desain kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap ruang akademik.

86 Kasus Pelanggaran

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada temuan The Indonesian Institute mengenai kondisi kebebasan akademik di Indonesia. TII mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi pada periode 2019 hingga pertengahan Juli 2025. Data tersebut dihimpun melalui pengamatan media dan wawancara mendalam.

Kasus yang teridentifikasi mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari intimidasi, represi, sanksi administratif, pembatasan ekspresi akademik hingga kriminalisasi terhadap sivitas akademika.

Felia menilai persoalan kebebasan akademik tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan intervensi dari luar kampus. Tata kelola internal perguruan tinggi juga perlu diperhatikan agar mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika lainnya dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab.

Dalam konteks rencana pendidikan tinggi gratis, menurut Felia, dukungan pembiayaan negara semestinya diarahkan untuk memperkuat fungsi perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan.

Dukungan finansial negara perlu dirancang untuk memperkuat fungsi perguruan tinggi sebagai ruang ilmu pengetahuan, bukan membatasi ruang akademik,”

ujar Felia.