Fenomena kerja paruh waktu dan pekerjaan sampingan semakin menjadi perhatian di tengah turunnya tingkat pengangguran Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 25,97 persen pekerja pada Februari 2026 bekerja paruh waktu, sementara 7,27 persen lainnya masuk kategori setengah pengangguran.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas pasar kerja tidak cukup diukur dari rendahnya angka pengangguran.
Menurutnya, seseorang bisa saja tercatat sebagai pekerja, tetapi masih membutuhkan pekerjaan tambahan karena pendapatan dari pekerjaan utama belum mencukupi kebutuhan hidup.
Jika seseorang sudah bekerja delapan jam sehari, mengapa ia masih harus mencari pekerjaan kedua pada malam hari?”
kata Achmad dalam keterangannya kepada Owrite 1 Oktober 2026.
Ia menggambarkan fenomena tersebut melalui berbagai pekerjaan tambahan yang kini semakin umum dilakukan, mulai dari menjadi pengemudi online setelah bekerja di kantor, mengajar sekaligus menjadi konsultan, hingga menjadi content creator, reseller, afiliator, atau membuka toko daring pada akhir pekan.
Achmad mengatakan fenomena tersebut kerap disebut sebagai side hustle, secondary job, atau multiple income streams. Namun, menurut dia, istilah tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar tren ekonomi digital.
Apakah masyarakat Indonesia semakin produktif, atau sebenarnya satu pekerjaan tidak lagi cukup untuk membiayai satu kehidupan?”
ujarnya.
25,97 Persen Paruh Waktu
Data BPS menunjukkan pada Februari 2026, pekerja penuh tercatat sekitar 66,77 persen. Sementara itu, 25,97 persen bekerja paruh waktu dan 7,27 persen masuk kategori setengah pengangguran.
Bagi Achmad, angka tersebut menunjukkan bahwa penurunan pengangguran tidak otomatis berarti kualitas pekerjaan masyarakat telah membaik.
Seseorang dapat berstatus bekerja, tetapi masih menghadapi persoalan pendapatan rendah, jam kerja yang terbatas, kontrak kerja yang tidak pasti, hingga kebutuhan mencari sumber penghasilan kedua.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dinilai dari apakah seseorang bekerja atau menganggur,”
kata Achmad.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah, apakah pekerjaan tersebut menghasilkan pendapatan yang cukup untuk hidup layak? lanjutnya.
Sementara itu, BPS mencatat pada Mei 2026 terdapat sekitar 148,19 juta penduduk bekerja, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65 persen.
Namun, rata-rata upah buruh nasional pada periode yang sama sekitar Rp3,39 juta per bulan.
Menurut Achmad, kondisi tersebut membuat fenomena pekerjaan sampingan perlu dibaca sebagai salah satu indikator kualitas pasar kerja.
Peluang atau Terpaksa?
Achmad membedakan pekerjaan sampingan menjadi dua kategori. Pertama, pekerjaan tambahan yang muncul karena seseorang melihat peluang ekonomi.
Side hustle seperti ini bersifat opportunity driven. Ia muncul karena ada peluang,”
ujarnya.
Namun, kondisi berbeda terjadi ketika pekerjaan kedua diambil karena penghasilan utama tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kondisi tersebut, pekerjaan sampingan menjadi necessity driven. Pekerja mencari penghasilan tambahan untuk membayar kebutuhan seperti kontrakan, cicilan, pendidikan anak, transportasi, makanan, dan kebutuhan rumah tangga.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam survei Katadata Insight Center terhadap 1.000 responden kelas menengah pada akhir 2025 hingga awal 2026. Survei itu menemukan sekitar 46,3 persen responden memiliki pekerjaan sampingan.
Achmad menekankan angka tersebut tidak dapat dianggap mewakili seluruh pekerja Indonesia. Namun, menurut dia, data tersebut dapat menjadi sinyal bahwa penghasilan tambahan semakin penting bagi sebagian masyarakat kelas menengah.
Karena itu, menurut Achmad, pemerintah perlu melihat persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dari sisi penciptaan lapangan kerja dan penurunan pengangguran, tetapi juga dari kualitas pekerjaan dan kecukupan pendapatan pekerja.
Penurunan pengangguran belum otomatis berarti kualitas pekerjaan sudah membaik,”
pungkasnya.






