Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti sembilan persoalan yang masih menjadi kegelisahan masyarakat terhadap Polri.
Mulai dari kepastian penanganan laporan, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga fenomena no viral no justice yang memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Suyudi menegaskan evaluasi kinerja kepolisian tidak boleh hanya berpatokan pada angka survei yang menunjukkan perbaikan. Pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan polisi juga harus menjadi ukuran pembenahan institusi.
Data survei harus dibaca secara jernih dan tidak dipilih hanya karena menguntungkan institusi,”
kata Suyudi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Klaim Citra Positif
Ia memaparkan, hasil survei Litbang Kompas pada triwulan II 2026 yang dilaksanakan pada 9–18 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, sebanyak 82,4 persen responden menyatakan yakin kinerja Polri akan semakin baik ke depan.
Citra positif Polri naik dari 64,4% pada 2025 menjadi 71,5% pada tahun 2026. Kepuasan layanan naik dari 65,3% menjadi 67,6% dan indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37,”
ujar Suyudi.
Sementara itu, survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20–28 Januari 2025 mencatat 71 persen responden menyatakan percaya kepada Polri dalam penegakan hukum. Sebagai pembanding yang lebih mutakhir, survei Indikator Politik Indonesia pada 15–21 Januari 2026 mencatat 67 persen responden cukup atau sangat percaya kepada Polri.
Suyudi mengingatkan perbedaan angka survei tidak bisa dibaca secara sederhana tanpa mempertimbangkan waktu pelaksanaan, rumusan pertanyaan, sampel, dan metodologi. Menurut dia, angka yang membaik tidak seharusnya membuat institusi berpuas diri.
Sikap saya jelas, angka yang membaik adalah modal, bukan alasan untuk berpuas diri. Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif,”
katanya.
Bahan Evaluasi
Ditegaskan Suyudi, seluruh hasil survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan aparat kepolisian. Sebab, capaian internal Polri perlu dibandingkan dengan persoalan yang masih muncul dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Namun, capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan atau penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,”
ujar Suyudi.
Sembilan persoalan yang disorot mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Menurut Suyudi, kepastian penanganan laporan menjadi persoalan mendasar karena masyarakat datang ke kepolisian dengan harapan mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Pelapor juga perlu memperoleh informasi perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,”
tegasnya.
Ia menambahkan, keadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir penanganan perkara, tetapi juga proses yang dijalankan aparat. Masyarakat harus memperoleh penjelasan, diperlakukan dengan hormat, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,”
kata Suyudi.







