Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengadaan seprai dan sarung bantal senilai Rp9,09 miliar dilakukan sebelum Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN. Pengadaan tersebut berlangsung pada 2025, ketika lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan pengadaan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pada masa kepemimpinan Sudaryono. Saat pengadaan berlangsung, Dadan masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono,”

kata Tysa dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram BGN, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai pengadaan barang dengan nilai Rp9.097.618.000 beredar di publik. Pengadaan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dilakukan melalui E-Katalog Versi 5.0.

Ditangani Kejaksaan Agung

Kejagung melimpahkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Kejari Jakarta Pusat, 29 September 2026, dalam kasus korupsi tata kelola MBG.
Kejagung melimpahkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Kejari Jakarta Pusat, 29 September 2026, dalam kasus korupsi tata kelola MBG. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Tysa menyebut pengadaan seprai dan sarung bantal tersebut kini masuk dalam materi perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. 

Diketahui, Dadan Hindayana telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN meminta penanganan perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Lembaga itu juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi mengenai pengadaan di lingkungan BGN.

Biarkan aparat penegak hukum bekerja, dan sekali lagi kami minta kepada teman-teman di luar sana, kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu apa pun itu, sesuatu hal apa pun itu, please cross-check dulu, benar enggak datanya, benar enggak informasinya, supaya enggak jadi fitnah,”

tutur Tysa.

BGN menekankan perbedaan periode kepemimpinan tersebut penting untuk diperjelas agar informasi mengenai pengadaan tidak keliru dikaitkan dengan pejabat yang sedang menjabat saat ini.

Adapun nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp9,09 miliar. Namun, proses hukum atas pengadaan tersebut saat ini masih menjadi ranah aparat penegak hukum yang menangani perkara terkait.